Suap Pemilihan DGS BI, Bantah Terima Cek Paskah Suzetta Terancam Pidana Beri Keterangan Palsu
13 - Apr - 2010 | 11:06 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta terancam pasal keterangan palsu. Sebabnya, Paskah membantah pernah menerima cek perjalanan Rp 600 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Dari fakta persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan para saksi-saksi, terungkap jelas bahwa politisi Partai Golkar ini menerima cek perjalanan dari Hamka Yandhu, dan bahkan menggunakannya untuk membeli mobil CRV. Tetapi Paskah tetap pada keterangannya. “Saya tidak pernah menerima cek,” kata Paskah saat bersaksi untuk terdakwa Hamka Yandhu yang berbatik di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).
Majelis hakim yang mendengar pengakuan Paskah ini tak begitu percaya. Paskah diingatkan resiko jika memberi kesaksian palsu.
“Anda di bawah sumpah ya. Kalau berbohong bisa kena pidana keterangan palsu Anda,” ancam salah satu hakim, Nani Indrawati.
“Saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” jawab Paskah kalem.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hamka Yandhu mengaku bertemu dengan Paskah dalam satu mobil beberapa saat setelah mengambil cek dari Arie Malangjudo.
Di dalam mobil itu Hamka mengaku memberikan ‘jatah’ Paskah.
“Ini jatahnya, Kang,” kata Hamka mengulangi kejadian sekitar 6 tahun silam itu.
Golkar sendiri menerima kucuran senilai total cek Rp 7,2 M. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa