Cemari Lingkungan, RS Tiara Sella Bengkulu Diadukan ke Kementerian LH

RS Tiara Sella- Bengkulu
Jakarta. Seputar Nusantara. Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan. Atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal
2. Berada pada waktu yang tidak tepat
3. Berada pada tempat yang tidak tepat
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat
lingkungan tidak merusak lagi
2. Merusak dalam jangka waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi
dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh
sampai tingkat yang merusak.
Seperti halnya yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Bahwa menurut hasil uji sampel, patut diduga terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Rumah Sakit (RS) Tiara Sella- Bengkulu. Dugaan pencemaran lingkungan oleh RS. Tiara Sella- Bengkulu, sangat dirasakan oleh keluarga H. Anas Kassad. Hasil uji sampel tersebut juga sudah dipresentasikan di depan sidang terbuka Komisi II DPRD Kota Bengkulu pada Kamis, 5 April 2012. Kemudian dari hasil uji laboratorium Kimia FMIPA Universitas Bengkulu, ternyata limbah RS. Tiara Sella telah melampaui BAKU MUTU sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 492/ Per/IV/ 2010, parameter yang telah melewati : pH 5.5, Berbau seperti obat, Kesahan total 1.027,66 mg/l, Nitrit 20,25 mg/l, COD 279,976 mg/l, BOD 181,984 mg/l, Phenol 6,9014 mg/l.
Oleh karena dampak dari pencemaran lingkungan tersebut sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup manusia, maka patut diduga bahwa dokumen AMDAL/ UKP- UPL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional RS. Tiara Sella tidak sesuai dengan amanah UU No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Lingkungan Hidup dan UU No. 44/ 2009 tentang Rumah Sakit.
Pada tanggal 1 April 2013, H. Anas Kassad melaporkan dan mengadukan RS Tiara Sella- Bengkulu kepada Menteri Lingkungan Hidup RI. Laporan dan pengaduan tersebut dikarenakan sejak tahun 2010 telah terjadi pencemaran Lingkungan Hidup di lingkungan tempat tinggal H. Anas Kassad yang disebabkan oleh limbah dari RS Tiara Sella- Bengkulu.
Padahal persoalan tersebut telah dicoba diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu. Kemudian H. Anas Kassad melaporkan ke BLH Kota Bengkulu untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut, tetapi mengalami hal yang sama. Kemudian H. Anas Kassad melaporkan ke DPRD Kota Bengkulu, hasilnya juga sama.
H. Anas Kassad berharap agar Bapak Menteri Lingkungan Hidup(LH) RI untuk melakukan penyelidikan terhadap kehadiran Bapak Himsar Sirait (Asdep Urusan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan) dan rombongan dalam gelar perkara yang digelar oleh Reskrimsus Polda Bengkulu pada tanggal 18 Maret 2013 yang lalu.
Kementerian LH juga diharapkan agar melakukan Survey Hydrogeologi atau Study Isotop, sehingga keluarga H. Anas Kassad dapat memperoleh kepastian hukum atas dugaan pencemaran lingkungan hidup oleh RS Tiara Sella- Bengkulu.
H. Anas Kassad juga berharap agar Kementerian LH mengevaluasi kinerja pimpinan dan pihak terkait Badan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Bengkulu. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital