Aneh! Nge-cash HP Dipenjara 6 Bulan, Rampok Century 6,7 T Bebas Berkeliaran
15 - Apr - 2010 | 14:22 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Hakim PN Jakarta Pusat memidanakan Aguswandi Tanjung 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena melakukan pencurian listrik di lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Mendapati putusan ini, maka Aguswandi dan kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan dan banding. “Majelis mutuskan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian. Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Rivai di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/4/2010).
Mendapat putusan ini, terdakwa Aguswandi didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuono langsung menyatakan banding. Meski putusan ini tidak memenjarakan Aguswandi selama tidak mengulangi perbuatanya dalam kurun 1 tahun ke depan, tapi pasal yang diterapkan hakim tidak sesuai perbuatan terdakwa.
“Pasal 363 ayat 3 kan ada harus terpenuhi unsur memasuki pekarangan rumah orang lain. Nah ini, kan terdakwa nyolok listrik di rumahnya sendiri,” ujar Slamet Yuono usai sidang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. “Saya langsung banding. Karena saya kan dilindungi UU Rusun. Kok kenapa KUHP?” ujarnya. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa