Aneh! Nge-cash HP Dipenjara 6 Bulan, Rampok Century 6,7 T Bebas Berkeliaran
15 - Apr - 2010 | 14:22 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Hakim PN Jakarta Pusat memidanakan Aguswandi Tanjung 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena melakukan pencurian listrik di lobi Apartemen Roxy Mas lantai 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Mendapati putusan ini, maka Aguswandi dan kuasa hukumnya langsung menyatakan keberatan dan banding. “Majelis mutuskan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian. Oleh karena itu, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, M Rivai di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/4/2010).
Mendapat putusan ini, terdakwa Aguswandi didampingi kuasa hukumnya, Slamet Yuono langsung menyatakan banding. Meski putusan ini tidak memenjarakan Aguswandi selama tidak mengulangi perbuatanya dalam kurun 1 tahun ke depan, tapi pasal yang diterapkan hakim tidak sesuai perbuatan terdakwa.
“Pasal 363 ayat 3 kan ada harus terpenuhi unsur memasuki pekarangan rumah orang lain. Nah ini, kan terdakwa nyolok listrik di rumahnya sendiri,” ujar Slamet Yuono usai sidang.
Peristiwa tersebut bermula ketika Aguswandi sedang mencolok listrik dari lobi Apartemen Roxy Mas Lt 7 ke unitnya di No 8 pada 8 September 2009. Dia ditangkap satpam dan digelandang ke Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aguswandi sendiri telah dipenjara selama 87 hari dari 9 september 2009 hingga 3 Desember 2009. “Saya langsung banding. Karena saya kan dilindungi UU Rusun. Kok kenapa KUHP?” ujarnya. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK