Suap Pemilihan DGS BI, Hamka Yandhu Sebut MS Hidayat Juga Menikmati Uang Suap Bentuk Tunai
27 - Apr - 2010 | 14:51 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Hamka Yandhu terus buka-bukaan soal penerima cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dimenangi Marinda Goeltom. Hamka menyebut MS Hidayat yang kini Menteri Perindustrian juga ikut menikmati cek panas tersebut.
Pengakuan Hamka itu terungkap saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/4/2010)
“Apakah pernah memberikan kepada Pak MS Hidayat?” tanya jaksa Siswanto.
“Iya atas perintah Paskah Suzetta untuk pimpinan fraksi,” jawab Hamka.
Hamka menjelaskan, jatah untuk MS Hidayat tersebut diberikan dalam bentuk cash, sama seperti Nurdin Halid.
Namun untuk MS Hidayat, Hamka tidak menyebut berapa nominal yang dia serahkan.
Hamka menyatakan, ada 3 rekannya di fraksi yang meminta diberikan dalam bentuk uang tunai saja.
Ketiga orang yang meminta tunai tersebut yakni Nurdin Halid, MS Hidayat, dan almarhum Abdullah Zaini. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa