logo seputarnusantara.com

Imam Suroso : Mahkamah Agung Harus Bijaksana Putuskan Kasus Dr. Ayu Cs

Imam Suroso : Mahkamah Agung Harus Bijaksana Putuskan Kasus Dr. Ayu Cs

Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

5 - Des - 2013 | 15:28 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus malpraktek yang dilakukan terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, kepada Siska Makatey hingga meninggal dunia di Manado, Sulawesi Utara, mendapat dukungan dari berbagai dokter. Namun aksi solidaritas ini tidak mempengaruhi vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Vonis kasasi MA yang diajukan jaksa terhadap dr Ayu Cs sudah diputuskan. Ke-3 dokter tersebut divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara. Dr Hendry dan dr Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.

Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar yang dilakukan 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Bayi Siska berhasil diselamatkan. Dalam operasi caesar itu terjadi emboli- udara masuk ke pembuluh darah- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya, Siska mengalami kegagalan fungsi paru-paru hingga mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Keluarga Siska menganggap telah terjadi malpraktek yang dilakukan dr Ayu Cs saat operasi caesar tersebut dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ke-3 dokter tersebut dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi tersebut.

Saat kasasi bergulir, kasus dr Ayu Cs menarik perhatian para dokter, khususnya dokter kandungan di berbagai daerah di Indonesia. Mereka melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas penahanan dr Ayu Cs.

Menurut Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa dr. Ayu dkk yang sudah dipenjarakan, sesuai dengan UU mereka sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Rapat tadi di Komisi IX dengan Jaksa Agung, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Menkes, kita sudah menyelaraskan agar sesuai dengan UU, KUHAP dan KUHP.

” Nah, saya Imam Suroso menegaskan bahwa DPR RI tidak akan mengintervensi lembaga penegak hukum. Hanya saja, DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat akan meminta keadilan. Saya minta kepada MA (Mahkamah Agung), tolong PK ini disikapi dengan positif thinking oleh MA, MA harus mengambil keputusan dengan bijak. Harus dipertimbangkan untung dan ruginya, dipertimbangkan juga complain dari para dokter, juga harus diperhatikan pendapat ahli- ahli hukum, ahli kedokteran, kemudian dikalkulasi,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, Rabu 4 Desember 2013.

Imam Suroso memaparkan bahwa, jika memang lebih banyak pendapat ahli yang menyatakan bahwa sebaiknya dr. Ayu dkk dibebaskan, maka sebaiknya MA mengabulkan PK dr. Ayu dkk. Namun jika memang para ahli tersebut lebih banyak menyatakan pendapat bahwa sebaiknya dr. Ayu dkk dihukum, maka silahkan penegak hukum mengambil tindakan hukum.

” Karena dokter itu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan manusia, namun masalah nyawa itu urusan Allah yang mengatur. Jangan sampai para dokter diancam dengan pidana terus, nantinya para dokter akan ragu dalam mengambil tindakan kepada pasien dan ini tentunya yang dirugikan masyarakat,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut Imam Suroso menjelaskan, seharusnya Mahkamah Agung bekerja secara profesional. MA jangan sungkan- sungkan dengan Kejaksaan Agung. Jangan karena Kejaksaan Agung sudah mengajukan kasasi, maka serta merta MA mengabulkannya, ini harus profesional. Padahal Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas dr. Ayu dkk, dari Mahkamah Etik Kedokteran menyatakan dr. Ayu dkk sudah sesuai prosedur.

” Padahal dokter- dokter diluar Jawa, dokter spesialist itu sangat dibutuhkan, sedangkan diluar Jawa masih langka dokter spesialist. Yang jelas dokter itu bukan malaikat, mereka sudah ikhtiar menyelamatkan pasien, namun mati atau hidup Allah yang mengatur. Orang melahirkan itu ya ada 2 kemungkinan, kalau nggak mati ya hidup, itu namanya toh nyowo,” terang Imam Suroso dengan berapi- api.

Dipenghujung wawancara, Imam Suroso menandaskan, jangan karena Mahkamah Agung mencari sensasi, dianggap hebat memenjarakan dokter, maka serta merta mempidanakan dokter. Jangan sampai keputusan MA merugikan para dokter, yang berimbas pada merugikan masyarakat. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline