Imam Suroso : Mahkamah Agung Harus Bijaksana Putuskan Kasus Dr. Ayu Cs

Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus malpraktek yang dilakukan terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, kepada Siska Makatey hingga meninggal dunia di Manado, Sulawesi Utara, mendapat dukungan dari berbagai dokter. Namun aksi solidaritas ini tidak mempengaruhi vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Vonis kasasi MA yang diajukan jaksa terhadap dr Ayu Cs sudah diputuskan. Ke-3 dokter tersebut divonis MA dengan hukuman kurungan 10 bulan penjara. Dr Hendry dan dr Ayu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara atas kasus meninggalnya pasien Siska Makatey di Manado.
Siska Makatey meninggal dunia beberapa menit setelah operasi caesar yang dilakukan 26 April 2010 lalu oleh dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Bayi Siska berhasil diselamatkan. Dalam operasi caesar itu terjadi emboli- udara masuk ke pembuluh darah- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru. Akibatnya, Siska mengalami kegagalan fungsi paru-paru hingga mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.
Keluarga Siska menganggap telah terjadi malpraktek yang dilakukan dr Ayu Cs saat operasi caesar tersebut dilakukan. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 memvonis bebas dr Ayu Cs. Jaksa tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ke-3 dokter tersebut dengan kurungan 10 bulan penjara. Tak terima, dr Ayu Cs pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi tersebut.
Saat kasasi bergulir, kasus dr Ayu Cs menarik perhatian para dokter, khususnya dokter kandungan di berbagai daerah di Indonesia. Mereka melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas penahanan dr Ayu Cs.
Menurut Drs. H. Imam Suroso, MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa dr. Ayu dkk yang sudah dipenjarakan, sesuai dengan UU mereka sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Rapat tadi di Komisi IX dengan Jaksa Agung, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), Menkes, kita sudah menyelaraskan agar sesuai dengan UU, KUHAP dan KUHP.
” Nah, saya Imam Suroso menegaskan bahwa DPR RI tidak akan mengintervensi lembaga penegak hukum. Hanya saja, DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat akan meminta keadilan. Saya minta kepada MA (Mahkamah Agung), tolong PK ini disikapi dengan positif thinking oleh MA, MA harus mengambil keputusan dengan bijak. Harus dipertimbangkan untung dan ruginya, dipertimbangkan juga complain dari para dokter, juga harus diperhatikan pendapat ahli- ahli hukum, ahli kedokteran, kemudian dikalkulasi,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, Rabu 4 Desember 2013.
Imam Suroso memaparkan bahwa, jika memang lebih banyak pendapat ahli yang menyatakan bahwa sebaiknya dr. Ayu dkk dibebaskan, maka sebaiknya MA mengabulkan PK dr. Ayu dkk. Namun jika memang para ahli tersebut lebih banyak menyatakan pendapat bahwa sebaiknya dr. Ayu dkk dihukum, maka silahkan penegak hukum mengambil tindakan hukum.
” Karena dokter itu sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan manusia, namun masalah nyawa itu urusan Allah yang mengatur. Jangan sampai para dokter diancam dengan pidana terus, nantinya para dokter akan ragu dalam mengambil tindakan kepada pasien dan ini tentunya yang dirugikan masyarakat,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Imam Suroso menjelaskan, seharusnya Mahkamah Agung bekerja secara profesional. MA jangan sungkan- sungkan dengan Kejaksaan Agung. Jangan karena Kejaksaan Agung sudah mengajukan kasasi, maka serta merta MA mengabulkannya, ini harus profesional. Padahal Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas dr. Ayu dkk, dari Mahkamah Etik Kedokteran menyatakan dr. Ayu dkk sudah sesuai prosedur.
” Padahal dokter- dokter diluar Jawa, dokter spesialist itu sangat dibutuhkan, sedangkan diluar Jawa masih langka dokter spesialist. Yang jelas dokter itu bukan malaikat, mereka sudah ikhtiar menyelamatkan pasien, namun mati atau hidup Allah yang mengatur. Orang melahirkan itu ya ada 2 kemungkinan, kalau nggak mati ya hidup, itu namanya toh nyowo,” terang Imam Suroso dengan berapi- api.
Dipenghujung wawancara, Imam Suroso menandaskan, jangan karena Mahkamah Agung mencari sensasi, dianggap hebat memenjarakan dokter, maka serta merta mempidanakan dokter. Jangan sampai keputusan MA merugikan para dokter, yang berimbas pada merugikan masyarakat. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital