logo seputarnusantara.com

Ir. H. Nuki Sutarno : Pemilu Serentak 2019, Kemajuan Sistem Demokrasi

Ir. H. Nuki Sutarno : Pemilu Serentak 2019, Kemajuan Sistem Demokrasi

Ir. H. Nuki Sutarno, Anggota Komisi II DPR RI

3 - Feb - 2014 | 14:49 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu seretak. Uji materi tersebut diantaranya diajukan oleh Dosen Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif  dilakukan secara serentak pada tahun 2019. Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan jika Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014, maka tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung menjadi terganggu dan terhambat karena kehilangan dasar hukum.

Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan bahwa, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika Pemilu serentak digelar pada Pemilu 2014.

Hamdan Zoelva mengatakan, “Amar putusan mengadili, menyatakan 1. Mengabulkan permohonan pemohon pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua, amar putusan dalam angka satu di atas berlaku untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan pemilihan umum selanjutnya.”

Menurut Ir. H. Nuki Sutarno, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, kalau dilihat secara cermat bahwa, Pemilu serentak pada tahun 2019 merupakan perwujudan dari Demokrasi. Karena pertama, perbaikan- perbaikan dari sistem berdemokrasi ini akan terwujud. Kemudian kedua, ekses- ekses negatif dari Pemilu itu sendiri akan semakin berkurang. Karena semuanya serentak.

” Tetapi yang menarik dibahas oleh publik adalah masalah konstitusional atau tidak. Menurut saya, secara logika saja, siapapun tidak ada yang sanggup melaksanakan Pemilu serentak jika dilaksanakan pada tahun 2014 ini. Baik itu KPU, maupun Bawaslu sebagai institusi yang menyelenggarakan dan mengawasi Pamilu, tentu tidak akan sanggup. Kalau kita dalami lebih dalam lagi putusan MK mengenai Pemilu serentak 2019, menurut saya pribadi, seharusnya dikeluarkan pada tahun 2013 kemarin sesuai keputusan diambil, sehingga Pemilu 2014 sudah dipersipkan secara matang,” ungkap Nuki Sutarno kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 30 Januari 2014.

Nuki Sutarno menjelaskan bahwa, mengapa putusan MK baru dibacakan Januari 2014, itu yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dibalik itu semua? Artinya, dalam waktu hanya tinggal 3 bulan sejak dibacakan putusan MK Januari 2014 sampai pelaksanaan Pemilu April 2014, ini sangat mepet waktunya. Yang penting kita ambil positifnya saja, supaya pelaksanaan Pemilu nantinya akan lebih bagus daripada sebelum- sebelumnya.

” Apa yang diharapkan oleh masyarakat umum agar pelaksanaan Pemilu serentak 2019 berjalan dengan sukses, kita Komisi II DPR tentu harus menyiapkan peraturan perundang- undangannya, agar pelaksanaan Pemilu serentak 2019 berjalan dengan baik. Kalau kita laksanakan Pilpres dan Pemilu Legislatif serentak pada tahun 2019, kita Komisi II mengusulkan Pilkada serentak pada tahun 2020, sehingga betul- betul pada 2020 Pilkada serentak,” tegas Politisi Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Madura ini.

Nuki Sutarno menerangkan bahwa, dengan Pemilu serentak pada tahun 2019, akan ada kemajuan dalam berdemokrasi di Indonesia. Kalau kita melihat secara positif, maka kita lihat secara positifnya saja. Pemilu serentak pada tahun 2019 ini lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya.

” Dengan Pemilu serentak 2019, maka kemungkinan akan ada banyak Capres. Capres kan bisa melalui Parpol ataukah independen, ini sedang digodok. Pastinya ada beberapa pasal dan ayat yang dirubah, karena aturan sekarang kan Partai pengusung Capres harus memenuhi 20%. Sedangkan Pemilu serentak 2019 tentu tidak menggunakan aturan sekarang lagi karena serentak,” pungkas Nuki Sutarno dipenghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline