logo seputarnusantara.com

Erik Satrya Wardhana : UU Perdagangan Penuh Dengan Kepentingan Nasional

Erik Satrya Wardhana : UU Perdagangan Penuh Dengan Kepentingan Nasional

Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI

11 - Feb - 2014 | 15:50 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 11 Februari 2014, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi Undang- Undang. Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.

Menurut Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), bahwa pengesahan Undang- Undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru. Akhirnya, setelah menunggu selama 80 tahun, hari ini kita punya Undang- Undang Perdagangan sendiri. Erik menambahkan bahwa, UU Perdagangan ini diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

Semenjak meraih kemerdekaan pada 1945, Erik menjelaskan, Indonesia belum punya Undang- Undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh. Selama ini, aturan perdagangan Indonesia mengadopsi hukum kolonial Belanda yang ada sejak 1934. UU ini akan menyelaraskan seluruh undang-undang parsial yang ada dalam sektor perdagangan.

Pertama, Ini UU Perdagangan yang baru, ini pertama dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai UU Perdagangan sendiri, yang sebelumnya menggunakan hukum kolonial Belanda sejak 1934. Yang kedua, UU Perdagangan ini penuh dengan kepentingan Nasional, yang saya maksud adalah adanya proteksi baik proteksi kepada konsumen, pasar maupun dunia usaha,” ungkap Erik kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 11 Februari 2014.

Lebih lanjut Erik menjelaskan, selain proteksi, juga ada perlindungan terhadap usaha- usaha perdagangan dalam kondisi- kondisi tertentu, termasuk perlindungan terhadap konsumen kalau terjadi gejolak harga. Terutama terhadap komoditas- komoditas penting dan barang- barang pokok.

” Yang Monumental adalah adanya perjanjian perdagangan internasional, inilah UU pertama yang mengatur bahwa perjanjian perdagangan internasional harus mendapat persetujuan DPR, ini sesuai dengan amanat pasal 11 UUD ’45 bahwa perjanjian internasional lainnya yang berdampak luas pada masyarakat dan berimplikasi kepada keuangan negara dan membutuhkan UU baru, maka harus mendapatkan persetujuan DPR,” terang Erik, Politisi Partai Hanura ini.

Erik memaparkan, hal yang baru lainnya dalam UU Perdagangan adalah adanya Komite Nasional Perdagangan. Komite ini bukan badan yang mempunyai kewenangan eksekutif pengambil keputusan, tetapi lebih sebagai badan pengawas. Anggota Komite ini terdiri dari Kementerian/ Lembaga baik Pemerintah maupun non pemerintah yang terkait dengan sektor perdagangan, untuk memudahkan koordinasi. Selama ini banyak masalah perdagangan yang tidak dapat diselesaikan karena lemahnya koordinasi.

” Dengan adanya Komite Perdagangan, kita berharap koordinasi akan semakin mudah dan lancar, dan koordinasi akan lebih cepat dilakukan sehingga bisa mempercepat proses perdagangan,” pungkas Erik di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline