Erik Satrya Wardhana : UU Perdagangan Penuh Dengan Kepentingan Nasional

Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 11 Februari 2014, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan menjadi Undang- Undang. Sebelumnya, RUU usulan pemerintah ini telah melalui pembahasan di Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan rampung pada Rabu 29 Januari 2014.
Menurut Erik Satrya Wardhana, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat), bahwa pengesahan Undang- Undang Perdagangan ini merupakan lompatan kemajuan baru. Akhirnya, setelah menunggu selama 80 tahun, hari ini kita punya Undang- Undang Perdagangan sendiri. Erik menambahkan bahwa, UU Perdagangan ini diharapkan bisa melindungi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.
Semenjak meraih kemerdekaan pada 1945, Erik menjelaskan, Indonesia belum punya Undang- Undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh. Selama ini, aturan perdagangan Indonesia mengadopsi hukum kolonial Belanda yang ada sejak 1934. UU ini akan menyelaraskan seluruh undang-undang parsial yang ada dalam sektor perdagangan.
” Pertama, Ini UU Perdagangan yang baru, ini pertama dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai UU Perdagangan sendiri, yang sebelumnya menggunakan hukum kolonial Belanda sejak 1934. Yang kedua, UU Perdagangan ini penuh dengan kepentingan Nasional, yang saya maksud adalah adanya proteksi baik proteksi kepada konsumen, pasar maupun dunia usaha,” ungkap Erik kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 11 Februari 2014.
Lebih lanjut Erik menjelaskan, selain proteksi, juga ada perlindungan terhadap usaha- usaha perdagangan dalam kondisi- kondisi tertentu, termasuk perlindungan terhadap konsumen kalau terjadi gejolak harga. Terutama terhadap komoditas- komoditas penting dan barang- barang pokok.
” Yang Monumental adalah adanya perjanjian perdagangan internasional, inilah UU pertama yang mengatur bahwa perjanjian perdagangan internasional harus mendapat persetujuan DPR, ini sesuai dengan amanat pasal 11 UUD ’45 bahwa perjanjian internasional lainnya yang berdampak luas pada masyarakat dan berimplikasi kepada keuangan negara dan membutuhkan UU baru, maka harus mendapatkan persetujuan DPR,” terang Erik, Politisi Partai Hanura ini.
Erik memaparkan, hal yang baru lainnya dalam UU Perdagangan adalah adanya Komite Nasional Perdagangan. Komite ini bukan badan yang mempunyai kewenangan eksekutif pengambil keputusan, tetapi lebih sebagai badan pengawas. Anggota Komite ini terdiri dari Kementerian/ Lembaga baik Pemerintah maupun non pemerintah yang terkait dengan sektor perdagangan, untuk memudahkan koordinasi. Selama ini banyak masalah perdagangan yang tidak dapat diselesaikan karena lemahnya koordinasi.
” Dengan adanya Komite Perdagangan, kita berharap koordinasi akan semakin mudah dan lancar, dan koordinasi akan lebih cepat dilakukan sehingga bisa mempercepat proses perdagangan,” pungkas Erik di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital