Eks Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 11 M
19 - Mei - 2010 | 14:32 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Dadang Kadarusman ditahan Kejati DKI Jakarta. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 11 miliar dalam pengadaan tanah makam pada 2006-2007. “Yang bersangkutan resmi ditahan atas dugaan pengadaan untuk tanah makam di Lebak Bulus seluas 2,1 hektar,” jelas Aspidsus Kejati DKI Jakarta Hidayatullah saat dihubungi, Rabu (19/5/2010).
Modus yang dilakukan dengan menaikkan nilai ganti rugi. Kepada para pemilik tanah hanya dibayarkan Rp 500 ribu/meter persegi.
“Tapi anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pemakaman Rp 1.032.000. Setelah dihitung kerugian negara Rp 11 miliar. Tersangka kini akan ditahan di LP Cipinang,” jelas Hidayatullah.
Dadang, lanjut Hidayatullah, akan dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Kami masih membidik calon tersangka lain yang juga diduga ikut menikmati dana ini. Rp 11 miliar bukan uang yang kecil,” tutupnya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa