logo seputarnusantara.com

Korupsi Ayat Tembakau, Ayat Yang Dikorup oleh DPR, Kini Diminta Dihilangkan

20 - Mei - 2010 | 15:11 | kategori:Hukum

tembakauJakarta. Seputar Nusantara. Masih ingat kasus korupsi ayat rokok dalam UU Kesehatan akhir tahun lalu? Kini, sekelompok masyarakat petani Temanggung, Jawa Tengah, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghilangkan pasal yang sempat hilang, yakni pasal 113 ayat 1,2 dan 3. Pasal tersebut diduga akan mengkriminalisasikan sekitar 47 ribu petani.
“Dengan adanya pasal ini, ada inidikasi kriminalisasi sehingga akan mengurangi lahan rakyat dan menjadikan pengangguran,” kata pemohon, Bambang Sukarno dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (20/5/2010).

Menurut Bambang, terdapat 3 pertanyaan utama terkait pasal tersebut. Apakah yang dimaksud dengan zat adiktif, kedua mengapa hanya tembakau yang dilarang dan ketika standar apakah yang digunakan sehingga tembakau dilarang.

“Di dalam UU tidak dijelaskan dengan jelas. Kami menilai pasal ini melanggar UUD 1945 terutama Pembukaan, pasal 27 ayat 1, 2 dan 3, pasal 28A, pasal 28 ayat 2,3,4 dan 5,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya pasal ini, pemohon mengkhawatirkan 47.641 penduduk Temanggung yang menjadi petani tembakau akan kehilangan pekerjannya. Akibatnya, akan terjadi banyak pengangguran dan kemiskinan.

“Kami juga minta pemerintah, Menkes untuk memberikan data yang konkret, jika ada yang mati karena rokok, nama dan alamatnya yang lengkap. Lalu dia meninggal karena rokok apa, dan tembakaunya berasal dari mana,” pintanya.

Menanggapi permohonan pemohon, pemerintah yang diwakili Kementrian Kesehatan tetap meminta MK mempertahankan pasal tersebut. Hal tersebut untuk bertujuan menjaga kesadaran hidup sehat setiap orang sebagai investasi pembangunan. Selain itu penggunaan tembakau diarahkan tidak mengganggu kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat.

“Zat adiktif tembakau juga sudah diatur dalam peraturan internasional yang dikeluarkan WHO,” kata Kepala badan SDM Kemenkes, Bambang Giantno Rahardjo. (dtc)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.