Pejabat BUMN Yang Malas Lapor Kekayaan Akan Diberi Sanksi Tegas
1 - Jun - 2010 | 12:42 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar akan bertemu dengan pimpinan KPK hari ini. Sejumlah hal terkait Laporan Harta Kekayaan dan Pejabat Negara (LHKPN) akan dibahas, termasuk pemberian sanksi. “Hari Selasa jam 10.00 WIB. Menneg BUMN setuju bahwa melaporkan harta dikaitkan dengan prestasi. Termasuk sanksi akan dibicarakan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (31/5/2010).
Johan belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan pada para pejabat BUMN yang mangkir dari pelaporan tersebut. Menurut dia, hukuman administratif bisa dijatuhkan oleh menteri.
Sementara itu, jika ada menteri yang malas lapor kekayaan, KPK bisa mengadukannya ke Presiden SBY.
“Nanti diserahkan ke Presiden. Nah, Menneg BUMN itu serius ingin agar semua pejabat BUMN lapor harta,” tutupnya.
KPK sebelumnya melansir tingkat kepatuhan para direksi BUMN untuk melaporkan kekayaan rendah. Jika dibandingkan dengan lembaga yudikatif dan legislatif, pejabat BUMN lebih malas lapor. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa