logo seputarnusantara.com

Wanted : Satono, Bupati Lampung Timur Terkorup Rp 119 Miliar Jadi Buronan

Wanted : Satono, Bupati Lampung Timur Terkorup Rp 119 Miliar Jadi Buronan

Satono, Bupati Lampung Timur Periode 2005-2010

6 - Jan - 2015 | 13:56 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Bupati Lampung Timur 2005-2010, Satono menggarong uang rakyat yang ada di APBD sebesar Rp 119 miliar. Usai mendengar dirinya dihukum 15 tahun penjara pada 2012, ia segera ambil langkah seribu. Kejaksaan belum bisa menangkapnya hingga kini.

Berikut perjalanan kasus Satono dalam catatan media, Selasa (6/1/2015) :

2005-2008
Satono menggerogoti APBD yang disimpan di BPR Tripanca Setiadana. Satono main mata dengan pihak bank sehingga dana rakyat yang disimpan di BPR itu sebesar Rp 119 miliar amblas.

24 Maret 2009
BI mencabut izin PT BPR Tripanca Setiadana

21 Agustus 2010
Satono menggugat UU Pemda ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tidak terima diberhentikan sementara karena menjadi tersangka.

21 Desember 2010
Sidang perdana atas terdakwa Satono digelar dengan agenda membacakan dakwaan.

26 September 2011
Jaksa menuntut Satono dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

17 Oktober 2011
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung membebaskan Satono.

27 Oktober 2011
Jaksa mengajukan kasasi

19 Maret 2012
Mahkamah Agung menghukum Satono selama 15 tahun penjara. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Djoko Sarwoko, Prof Dr Komariah Emang Sapardjaja, Leopold Luhut Hutagalung, Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.

Mendengar ia dihukum 15 tahun, Satono ambil langkar seribu, kabur.

April 2012
Satono dinyatakan buron. Jaksa tidak bisa mengeksekusi putusan MA.

6 Juli 2012
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki peran jaksa dalam kaburnya Satono.

5 Januari 2015
Jaksa Agung Prasetyo belum mendeteksi keberadaan Satono.
“Nyari orang kan lebih sulit dari nyari yang lain,” ujar Prasetyo. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline