logo seputarnusantara.com

H. Willgo Zainar, MBA. : AirAsia Wajib Bayar Asuransi Korban Sesuai Peraturan

H. Willgo Zainar, MBA. : AirAsia Wajib Bayar Asuransi Korban Sesuai Peraturan

H. Willgo Zainar, SE., MBA., Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

6 - Jan - 2015 | 19:19 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sebanyak 25 penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat tambahan santunan sebesar Rp 315- 750 juta. Para penumpang ini membeli asuransi tambahan selain yang diwajibkan pemerintah saat membeli tiket.

Dari 155 penumpang, yang beli asuransi tambahan yaitu asuransi Dayin Mitra ada 25. Sepuluh one way (satu kali berangkat), 15 beli asuransi return (pulang-pergi). Asuransi tambahan itu memberikan tambahan kompensasi Rp 750 juta untuk pembelian tiket sekali jalan dan Rp 315 juta untuk pembelian tiket pulang- pergi.

Sesuai Peraturan Menteri Hubungan No. 77 Tahun 2011, tertulis jelas setiap Maskapai Penerbangan wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat. Dengan demikian ada keluarga korban yang bisa menerima kompensasi dengan nilai total hingga Rp 2 Miliar atas kecelakaan pesawat yang terjadi Minggu 28 Desember 2014 lalu.

Menurut H. Willgo Zainar, SE., MBA., Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, bahwa dirinya sangat prihatin dan menyatakan duka yang mendalam atas musibah jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, yang telah menelan korban jiwa penumpang dan awak pesawatnya.

” Tragedi penerbangan AirAsia ini, bisa saja terjadi pada penerbangan pesawat lainnya dan dimanapun di belahan dunia ini. Namun tentunya, setiap kejadian harus diinvestigasi dan dievaluasi secara menyeluruh untuk dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan penerbangan dan keselamatan nyawa manusia, agar kedepannya tidak terulang lagi kejadian yang sama,” ungkap Willgo Zainar kepada seputarnusantara.com melalui pesan singkatnya, pada Selasa 6 Januari 2015.

Menurut Willgo Zainar, musibah yang dialami oleh korban pesawat AirAsia QZ8501 maupun keluarga mereka, tentunya harus dapat dipertangggung-jawabkan oleh pihak maskapai AirAsia dan asuransi- asuransi yang telah mengcovernya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 77 Tahun 2011.

” Tidak ada alasan atau pertimbangan lainnya, kecuali hak pertanggungan korban AirAsia tersebut harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran asuransi bagi korban AirAsia harus sesegera mungkin direalisasikan, dengan prosedur yang mudah dan tidak mempersulit keluarga korban dalam pengajuan claim asuransinya,” terang Politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, berkaitan dengan jumlah uang asuransi yang harus dberikan kepada ahli waris korban AirAsia, itu harus benar- benar sesuai dengan peraturannya. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga diharapkan dapat membantu mediasi dan mengawasi dengan sebaik- baiknya pembayaran claim asuransi kepada ahli waris korban, agar tidak ada hak- hak korban yang dikurangi diluar ketentuan yang berlaku.

” Memang, walaupun asuransi dapat mengcover sejumlah resiko yang dialami oleh korban AirAsia, namun sudah barang tentu, berapapun nilai uang pertanggungan yang diterima ahli waris korban, tentu tidak sebanding dengan rasa kehilangan keluarga dan orang- orang yang dicintai. Namun, sebagai orang yang beriman, dan percaya kepada Tuhan, tentunya musibah tersebut harus bisa disikapi dengan cara dan sesuai keyakinan masing- masing keluarga korban, dengan menerima dan mendoakan korban agar mendapatkan tempat yang baik disisi- Nya,” tegas Willgo Zainar.

Willgo Zainar menghimbau agar semua moda transportasi publik baik itu moda transportasi udara, darat maupun laut, harus benar- benar dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan pengguna jasa transportasi, dengan cara mengikuti prosedur dan ketentuan- ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Sehingga keselamatan penumpang merupakan hal yang diutamakan.

” Juga harus dipastikan dan diwajibkan kepada semua pengguna jasa transportasi tersebut dalam perlindungan asuransi, yang sudah harus dimasukkan dalam komponen harga tiket penumpang sekaligus. Ini untuk menjamin hak- hak masyarakat pengguna moda transportasi bila terjadi resiko atau hal- hal yang tidak diinginkan,” pungkas Willgo Zainar. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline