Ketua KPK Abraham Samad Ditetapkan Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara
Abraham Samad, Ketua KPK/ tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman 8 tahun penjara
Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua KPK Abraham Samad jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polri. Kasus yang jadi kontroversi ini, entah ada kaitannya atau tidak, bermula setelah PDIP buka-bukaan soal lobi kursi calon wakil Presiden RI.
Lobi-lobi kursi calon wakil Presiden RI yang dimaksud digelar oleh PDIP dan Abraham Samad. Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang awalnya buka-bukaan soal pertemuan dirinya dengan Abraham Samad jelang Pilpres 2014.
Hasto menyebut pertemuan itu digelar 6 kali. Beberapa pertemuan digelar di apartemen The Capital, SCBD, Jakarta. Sekjen PDIP saat itu, Tjahjo Kumolo, mengaku ikut dalam beberapa pertemuan.
Dalam pertemuan-pertemuan itu, Hasto menyebut Samad meminta untuk dijadikan cawapres Jokowi. Saat itu, masih kata Hasto, nama Samad memang dipertimbangkan menjadi salah satu cawapres. Soal masuknya nama Samad dalam bursa cawapres PDIP, politikus Gerindra Martin Hutabarat, menduga Hasto hanya mengiming-imingi Samad kursi cawapres untuk mendongkrak suara PDIP di Pemilu 2014.
Namun setelah 6 kali pertemuan, PDIP akhirnya tak memilih Samad jadi cawapres Jokowi. Hasto menuding Samad berang atas pilihan itu, lalu memutuskan membalas dendam ke Komjen Budi Gunawan, yang disebut memberi saran menolak Samad.
Apa kata Samad soal tudingan ini? Awalnya Samad membantah keras tudingan Hasto, dan menyebutnya sebagai fitnah. Namun belakangan dia tidak membantah kerap bertemu elite politik. Dia juga tidak membantah digadang-gadang untuk masuk dalam bursa cawapres. Namun dia membantah mengajukan diri dalam bursa cawapres.
Usai aksi buka-bukaan Hasto, Samad dilaporkan 3 kali ke polisi. Kasus pertama dilaporkan oleh LSM KPK Watch atas tudingan penyalahgunaan kekuasaan bertemu dengan petinggi PDIP. Hasto telah diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi untuk kasus ini.
Kedua dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Feriyani Lim atas tudingan pemalsuan dokumen. Pagi ini, Samad dijadikan tersangka atas laporan ini.
Laporan ketiga dari Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur, yang melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi senjata api. Samad dituding menerima gratifikasi senjata api dari Komjen Suhardi Alius, yang saat memberikan senjata itu menjabat Kabareskrim.
Untuk laporan kedua yang telah menjadikan Samad tersangka, Pria Makassar itu terancam 8 tahun bui. Samad dijerat Undang-undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Laporan dari Feriyani Lim ini memang tak terkait dengan konflik Samad dengan PDIP. Namun peristiwa pemalsuan dokumen izin yang dilaporkan Feriyani itu terjadi pada tahun 2007, dan baru dilaporkannya setelah Hasto buka-bukaan soal lobi politik Samad dan PDIP. (dtc/ Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku