Bupati Boven Digoel Terancam 20 Tahun Bui
5 - Jul - 2010 | 16:08 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Bupati Boven Digoel, Papua tahun 2005-2010, Yusak Yaluwo diancam hukuman penjara selama 20 tahun. Yusak didakwa telah melakukan penyelewengan APBD tahun 2006-2007 untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa dalam kurun waktu Januari 2006 sampai dengan November 2007 mencairkan dana kas daerah seluruhnya sebesar Rp 64,2 miliar," kata jaksa penuntut umum Suwarji saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (5/7/2010). Yusak juga didakwa perkara pembelian kapal tanker LCT 180 (kapal Wambon) yang tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Yusak mengambil selisih pengadaan kapal tanker serta menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi. Jumlah kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp 66,777 miliar.
Kapal tanker itu sebenarnya seharga Rp 3,5 miliar. Namun melalui pinjaman dari Jhony Ramli Markus, yang akhirnya diganti melalui APBD, kapal itu dibeli dengan harga Rp 6,01 miliar.
Selain itu, Yusak juga beberapa kali memerintahkan karyawannya untuk mencairkan APBD sebesar Rp 64,261 miliar. Berdasarkan dakwaan, uang itu banyak yang diserahkan oleh seseorang bernama Fransisca Yuliana ke Yusak di Kantor Bupati.
Jaksa menjerat Yusak dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK