logo seputarnusantara.com

Korupsi Bank Jawa Barat

5 - Jul - 2010 | 16:17 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung, Edi Setiadi dituntut 12 tahun penjara. Edi dianggap terbukti telah mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh Bank Jabar. "Meminta majelis untuk menghukum terdakwa selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum Hadianto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010). Selain hukuman badan, Edi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tidak ada hal yang meringankan di dalam berkas Edi. Jaksa menilai Edi selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Edi juga dinilai berusaha mempengaruhi saksi lain agar bisa meringankan hukumannya.

Edi dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Edi diduga menerima hadiah Rp 2,55 miliar sebagai imbalan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan Bank Jabar. Uang itu disebut sebagai ‘biaya konsultasi’ dari Dirut Bank Jabar Umar Sjarifuddin.

Edi setuju menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar. Edi ditahan di Rutan Cipinang sejak 20 Januari 2010. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.