logo seputarnusantara.com

Menteri Agama RI : Penyerobotan Antrean Haji Khusus Melanggar Hukum

Menteri Agama RI : Penyerobotan Antrean Haji Khusus Melanggar Hukum

4 - Mei - 2015 | 15:46 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Banyak jamaah haji khusus dengan nomor porsi yang jauh lebih besar dari yang lain diberangkatkan oleh PIHK tahun ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan secara aturan tak mungkin jamaah haji menyerobot antrean, hal itu adalah pelanggaran hukum serius.

“Secara sistem itu tidak mungkin bisa terjadi seperti itu. Karena prinsipnya bekerja berdasar urut kacang jadi nomor kecil dulu kemudian berurutan, first come first served. Jadi tidak mungkin nomor 9 didahulukan daripada nomor 2,” kata Lukman, Senin (4/5/2015).

Menag berharap kalau ada jamaah haji khusus yang diloncati antreannya, untuk melapor ke Kemenag. Karena itu adalah pelanggaran hukum dan Kemenag menyikapi pelanggaran itu secara serius.

“Kalau ada temuan seperti tadi itu tolong disebutkan terjadinya kapan dan di mana untuk kita proses, itu pelanggaran hukum. Kita akan serius menangani penyimpangan seperti itu kalau memang betul terjadi,” kata Menag.

Urutan antrean jamaah haji adalah nomor porsi. Jamaah haji mendapatkan nomor porsi ketika dia melakukan penyetoran awal.

“Nah ketika dia melakukan penyetoran awal yang jumlahnya adalah Rp 20 juta (haji reguler) ketika dia menyetor awal dia mendapatkan nomor porsi lalu sudah ditentukan kapan dia berangkat haji misal tahun 2020 dan seterusnya,” kata Menag.

Namun ada aturan main yang agak berbeda pada jamaah haji khusus yang diberangkatkan oleh PIHK. Dulu para jamaah haji khusus memang bisa menyerobot antrean dengan membayar lebih mahal.

“Haji khusus itu kan tadi ada dugaan bisa orang bayar lebih besar untuk bisa berangkat. Dulu praktik itu dimungkinkan. Sekarang kita mencoba menangani supaya praktik itu tidak terjadi kita buat ketentuan aturan ada dua,” kata Lukman.

Aturan itu ditujukan supaya PIHK tidak bermain-main untuk memperjualbelikan tiket naik haji. “Pertama bahwa yang boleh menggantikan orang yang batal ganti tadi adalah orang yang sudah mendaftar selambat-lambatnya Juli 2013. Yang kedua bagi PIHK yang punya jamaah lebih dari 50 orang maka batal ganti yang ditolerir maksimal adalah 20 persen dari total jamaah,” kata Lukman.

Sebelumnya diberitakan ada ratusan jamaah haji khusus dengan nomor porsi yang besar yang diduga menyerobot antrean. Berdasarkan daftar pelunasan jamaah haji khusus di website resmi Kemenag (link) http://haji.kemenag.go.id/v2/content/pelunasan-bpih-khusus-tahun-1436h2015m, terlihat jamaah haji khusus yang berangkat tahun 2015 umumnya memiliki nomor porsi lebih kecil dari 3000140xxx.

Namun demikian terlihat jelas lebih dari 100 jamaah haji khusus yang terdaftar di banyak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memiliki nomor porsi yang lebih besar. Bahkan tak sedikit yang memiliki nomor porsi lebih dari 3000200xxx. Ada belasan PIHK yang mendaftarkan jamaah haji khusus dengan nomor porsi besar untuk berangkat pada tahun 2015 ini. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline