logo seputarnusantara.com

Sidang Korupsi ESDM, Eks Sekjen ESDM Perkaya Banyak Orang, Ini Rinciannya

Sidang Korupsi ESDM, Eks Sekjen ESDM Perkaya Banyak Orang, Ini Rinciannya

Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM/ tersangka korupsi

7 - Mei - 2015 | 14:50 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait sejumlah kegiatan di kementeriannya. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar.

Waryono Karno didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.

“Dan melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012,” ujar Jaksa KPK Fitroh R membacakan surat dakwaan kesatu di Pengadilan Tipikor Kamis (7/5/2015).

Waryono memperkaya diri sendiri Rp 150 juta dan memperkaya orang lain dan korporasi, berikut rinciannya :

Memperkaya orang lain :
1. Sri Utami Rp 2,398 miliar
2. Bambang Wijiatmoko Rp 20 juta
3. Agus Salim Rp 200 juta
4. Arief Indarto Rp 5 juta
5. Poppy Dinianova Rp 585,6 juta
7. Jasni Rp 474,6 juta
8. Teuku Bahagia Rp 1,155 miliar
9. Sutedjo Sulasmono Rp 81 juta.
10. Cawa Awatara Rp 30 juta
11. Agung Pribadi Rp 25 juta
12. Suryadi Rp 5 juta
13. Indah Pratiwi Rp 157,7 juta
14. Widodo Rp 103,7 juta
15. Victor Cornelis Maukar Rp 459,7 juta
16. Drajat Budianto Rp 210 juta
17. Dwi Purwanto Rp 15 juta
18. Bayu Prayoga Rp 800 juta
19. Haris Darmawan Rp 3 juta
20. Daniel Sparingga Rp 185 juta
21. Sugiono Rp 60,8 juta
21. Tri Joko Utomo Rp 366 juta
22. Matnur Tambunan Rp 155,9 juta
23. Kausar Armanda Rp 209,7 juta
24. Darwis Usman Rp 158,5 juta
25. Wayan Mulus Desi Herlinda Rp 10,7 juta
26. Anwar Rasyid Rp 8,7 juta

Serta memperkaya korporasi yaitu Yayasan Pertambangan dan Energi Rp 866,5 juta dan 101 perusahaan pinjaman antara lain CV Bintang Kreasi Permata, CV Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya Rp 945,6 juta.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 11,124 miliar,” sebut Jaksa. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline