Fahira Idris : Jika Negara Tidak Serius, Prostitusi Akan Dianggap Hal Wajar
Fahira Idris, Anggota DPD dari DKI Jakarta
Jakarta. Seputar Nusantara. Terbongkarnya praktik-praktif prostitusi dengan berbagai modus dan pola di beberapa kota di Indonesia oleh kepolisian patut diapresiasi.
Namun, jika negara mulai dari eksekutif, legislatif, penegak hukum, dan masyarakat tidak serius menanggulangi prostitusi, maka prostitusi akan dianggap hal yang wajar dan biasa, terutama oleh generasi muda Indonesia.
“ Kalau kita tidak serius dan bertindak cepat, saya khawatir praktik-praktik prostitusi dianggap hal normal dan biasa oleh masyarakat. Karena memang hukum kita juga menganggap praktik ini kejahatan yang biasa saja, padahal ini penyakit sosial yang sangat berbahaya bagi anak dan remaja kita,” ujar Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, dalam siaran Persnya di Jakarta 15 Mei 2015.
Fahira mengatakan, saat ini sebanyak 80 persen praktik-praktik prostitusi yang terjadi di Indonesia melibatkan para perempuan muda dibawah usia 30 tahun. Sementara, kebanyakan yang berlaku sebagai germo dan mucikari adalah laki-laki.
“ Tapi yang harus diingat, kebanyakan mereka tercebur ke dunia pelacuran saat masih belia. Bahkan ada yang baru berumur 13 tahun sudah dijual ke laki-laki hidung belang. Paling banyak itu usia 16 sampai 23 tahun. Bahkan diantaranya masih banyak yang berstatus pelajar dan mahasiswa,” ungkap Fahira.
Menurut Senator Asal Jakarta ini, tidak adanya Undang-Undang yang melarang pelacuran dan tidak ada larangan hukum terhadap orang yang melakukan relasi seks di luar pernikahan, menjadi salah satu sebab maraknya prostitusi di Indonesia. Dalam KUHP yang dilarang dan diancam hukuman adalah praktik germo (Pasal 296 KUHP) dan mucikari (Pasal 506 KUHP). Prostitusi jadi semakin marak karena juga kemajuan teknologi informasi yang membuat praktik ini semakin mudah dilakukan.
“ Bagaimana prostitusi tidak tumbuh subur, hukuman maksimal itu cuma setahun dan denda hanya lima belas ribu rupiah, padahal ada praktik perbudakan dan human trafficking di situ. Sementara untuk pelaku (PSK dan pelanggan) belum ada hukum yang mengatur. Makanya jangan heran pekerjaan sebagai mucikari, PSK, dan orang yang sering menyewa PSK di beberapa komunitas masyarakat menjadi hal yang biasa saja,” tukas Fahira.
Oleh karena itu, lanjut Fahira, perlu sebuah Undang-Undang yang tegas melarang praktik prostitusi di Indonesia. Saat ini yang dibutuhkan adalah, baik pemerintah, DPR, DPD, tokoh agama dan masyarakat adalah duduk bersama mencari solusi persoalan ini.
Fahira mengharapkan, dalam waktu dekat ini, DPR bersedia memasukkan larangan dan sanksi hukum yang tegas terhadap praktik prostitusi terutama kepada para pelanggan dan mucikari, dalam revisi KUHP.
“ Tekanan hukuman maksimal dan berefek jera kepada pelanggan dan mucikari menjadi penting, karena dua pihak inilah yang membuat praktik prostitusi menjadi subur. Dalam prostitusi itu ada praktik perbudakan dan perdagangan manusia yang sudah disepakati dunia internasional sebagai kejahatan luar biasa,” jelas Fahira.
Dalam waktu dekat ini, tambah Fahira, DPD akan mengusulkan RUU baru menyangkut larangan prostitusi di mana di dalamnya juga diatur segala macam terkait kejahatan seksual, perbudakan, dan perdagangan manusia.
“ Saya rasa ini (Undang-Undang larangan prostitusi) sudah mendesak untuk segera dirumuskan dan dibahas. DPD akan segera mengusulkan RUU ini ke DPR,” ujar Ketua Yayasan Abadi (Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri) ini. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat