KPK Datangi Gedung DPR RI
16 - Jul - 2010 | 05:34 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyambangi Ketua DPR Marzuki Alie. Haryono akan menyampaikan daftar 128 nama anggota Dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya. “Ada 128 anggota (yang belum melaporkan kekayaannya). Kita serahkan Ketua DPR dan ketua fraksi agar di-push agar dalam waktu dekat menyampaikan harta kekayaannya,” kata Haryono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2010). Haryono mengatakan, anggota DPR seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya 2 bulan setelah menjabat yakni pada 1 Oktober 2009. “Kita minta secepatnya,” ujar dia.
Ketika ditanya sanksi bagi anggota Dewan yang belum melaporkan, Haryono menjawab sanksi tidak diatur dalam UU. “Kita punya aturan UU tetapi tidak ada sanksi, aneh kan?” kata Haryono.
Dikatakan dia, KPK bersedia memberikan bimbingan teknis kepada masing-masing fraksi apabila mengalami kesulitan dalam pengisian laporan kekayaan.
“Banyak anggota yang baru juga. Yang baru belum paham mengisi kolom-kolom daftar kekayaan,” ujar dia. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa