logo seputarnusantara.com

RUU Pengajuan DPD RI, e- Katalog Seperti Membawa Pasar ke Dunia Maya

RUU Pengajuan DPD RI, e- Katalog Seperti Membawa Pasar ke Dunia Maya

3 - Jun - 2015 | 15:36 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat Komite II DPD RI dilatarbelakangi keprihatinan terhadap proses pengadaan barang dan jasa baik daerah maupun pusat.

Selain itu, faktor efisiensi, efektifitas, dan transparansi sehingga belum terciptanya persaingan sehat pada pengadaan barang jasa. Dengan maksud mendapatkan masukan mengenai RUU tersebut, Komite II DPD RI mengundang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

DPD RI berpendapat adanya penyimpangan dan kasus korupsi terkait pengadaan karena peraturan presiden belum memadai untuk mengatasi masalah yang terjadi sehingga membutuhkan payung hukum untuk pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Demikian disampaikan H. Ahmad Nawardi, S.Ag. Wakil Komite II DPD RI dalam sambutannya pada rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Kamis (28/05/2015).

Kepala LKPP, Ir. Agus Rahardjo, M.S.M menyambut baik adanya usul inisiatif DPD RI dan siap menjadi partner untuk memberikan masukan demi penyempurnaan RUU ini. Dia menyampaikan kenapa penyerapan anggaran sampai saat ini belum terserap dengan baik. Hal itu disebabkan perencanaan atas pengadaan tidak siap untuk dilakukan pengadaan.

“Saya sangat mengharapkan proses pengadaan dilakukan dari awal yaitu perencanaan detail dan timeprint (waktu pelaksanaan) pengadaan tidak terbatas dalam periode satu tahun. Dimaksudkan, Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya pada periode satu tahun sehingga secara juklak otomatis tanggal 31 Desember, pekerjaan harus diselesaikan,” tandas Agus.

Hal itu sangat penting apabila perencanaan dilakukan setahun atau dua tahun sebelum adanya pelaksanaan pengadaan, sehingga menggerakkan potensi bangsa (industri dan pengusaha) agar mampu memenuhi kebutuhan bangsa yang begitu besar.

Agus mengapresiasi RUU yang diajukan DPD RI bahwa cakupan muatan materi sudah luas. Pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan sampai dengan akhir perjanjian kontrak. Selain itu, RUU juga memuat materi kepastian hukum. Kepastian hukum seharusnya dibedakan antara sanksi pidana dan sanksi administrasi.

LKPP sudah menyelenggarakan sistem pengadaan secara elektronik, E-purchasing/E-katalog. E-katalog seperti membawa pasar ke dunia maya. Pelakunya harus lebih dari satu dan mendorong katalog lokal masuk dalam E-katalog. “Mudah-mudahan persaingan terjadi di dunia maya,” harap Kepala LKPP.

Banyak masukan disampaikan LKPP, masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan RUU Usul Inisiatif Pengadaan Barang dan Jasa. (dpd.go.id/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline