logo seputarnusantara.com

Komite III DPD RI Menggelar RDPU RUU Membahas Tentang Bahasa Daerah

Komite III DPD RI Menggelar RDPU RUU Membahas Tentang Bahasa Daerah

10 - Jun - 2015 | 18:15 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Guna membahas RUU Inisiatif tentang Bahasa Daerah, Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Prof.Dr.Gufran Ali Ibrahim, MS. Selaku Guru Besar Antropologi Linguistik Universitas Khairun, Ternate. RDPU (10/06/2015) yang berlangsung di Ruang Rapat Komite III DPD RI dipimpin oleh Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI.

“ Kebutuhan UU mengenai Bahasa daerah semakin signifikan, hal ini dikarenakan UU no. 24 tahun 2009 masih bersifat terbatas, untuk itu diperlukan UU lain sebagai pemangku bahasa daerah, ” ujar Fahira Idris dalam pembukaan RDPU.
Prof.Dr.Gufran Ali Ibrahim, MS. Mengungkapkan bahwa “ Kondisi lanskap Bahasa di Indonesia sangat beragam, Terdapat 720 bahasa di Indonesia, sekitar 500 bahasa terdapat di wilayah Indonesia bagian Timur. Tingkat diversitas bahasa di timur Indonesia tinggi. Di Indonesia timur sekarang faktanya Melayu Lokal semakin menjadi bahasa pertama dan semakin tergerusnya bahasa etnik, hal ini disebabkan karena Ayah dan Ibu tidak lagi membiasakan menggunakan bahasa etnik di rumahnya.”

Selanjutnya Prof.Dr.Gufran Ali Ibrahim, MS. memaparkan ” terdapat tiga isu kebahasaan yang harus diperhatikan dalam perancangan UU bahasa yaitu kondisi bahasa – bahasa etnik yang semakin tergerus dan terancam punah, penggunaan Kolokuial Jakarta semakin luas dan menggerus ranah penggunaan Bahasa Indonesia, dan naiknya populasi warga urban pengguna Melayu Lokal. Dikhawatirkan dalam beberapa waktu yang akan datang Kolokuial Jakarta akan menggerus bahasa Indonesia dan bahasa daerah lainnya, kejadian ini akan serupa dengan populernya bahasa Putonghua di Hongkong atau sekarang dikenal dengan Mandarin.”

Sebagai solusi dari permasalahan diatas, Prof.Dr.Gufran Ali Ibrahim, MS mengemukakan bahwa “ada tiga langkah penting yang dapat dilakukan dalam merancang UU mengenai bahasa, yaitu pemetaan ulang vitalitas bahasa etnik berdasar sebaran, daya hidup dan tingkat diversitas; pemetaan luasan sekaligus cakupan penggunaan Kolokuial Jakarta-Melayu Lokal; kebijakan dan regulasi preservasi bahasa etnik, kolokuial Jakarta-Melayu lokal untuk fungsi yang proporsional dalam penggunaannya.”

Menutup paparannya Prof.Dr.Gufran Ali Ibrahim, MS, berharap bahwa penyusunan RUU Bahasa Daerah ini dapat memiliki relasi penguatan komplementer dengan UU no. 24 tahun 2009 dan PP no. 57 tahun 2014 agar tidak bersifat tumpang tindih dan redundan. Selain itu diharapkan RUU ini juga dapat mendorong gerakan afirmasi belajar bahasa sendiri di kampung sendiri sehingga nantinya tercipta tindakan pemuliaan bahasa di Indonesia dengan Bahasa Indonesia sebagai pemuncak Indonesia, Kolokuial Jakarta-Melayu Lokal sebagai penguat kelas menengah urban, dan bahasa etnik sebagai reservoir kemajemukan.”

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline