Mahkamah Konstitusi Tolak Kawin Beda Agama, Kemenangan Religi Atas HAM

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kawin beda agama di Indonesia dengan dasar HAM. Namun MK menolaknya dengan menyatakan perkawinan adalah relasi yang sakral.
“Putusan MK ini pada dasarnya merupakan penegasan atas prinsip negara yang dianut oleh Indonesia yaitu selain menganut paham demokrasi dan nomokrasi, konstitusi Indonesia juga menganut paham teologi yang mengilhami praktik kehidupan bernegara yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Jumat (19/6/2015).
Meskipun UUD 1945 khususnya Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, namun bukan berarti pelaksanaan hak tersebut dapat sebebas-bebasnya tanpa batasan.
Mengingat pelaksanaan HAM di Indonesia tetap memiliki limitasi yaitu sesuai Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 disebutkan pelaksanaan HAM dapat dibatasi dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Dengan pengaruh demikian praktek negara hukum Indonesia (nomokrasi) bisa disebut juga sebagai Teo Nomokrasi. Praktek Teo Nomokrasi menuntut spirit Ketuhanan tercermin dalam substansi hukum dan penegakan hukum yang diproduksi oleh lembaga negara, dalam hal ini UU Perkawinan sebagai salah satu contohnya,” ujar Bayu.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan (perkawinan harus satu agama), meskipun merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional seseorang yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, namun dalam hak konstitusional perkawinan tersebut terkandung kewajiban penghormatan atas hak konstitusional orang lain.
“Yaitu wajib mengakui dan menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang ada di Indonesia yaitu menyangkut aturan agama tentang perkawinan,” ujar pengajar Universitas Jember itu.
Sebagai perbandingan pelaksanaan hak asasi dapat dibatasi oleh hukum tidak hanya diatur dalam konstitusi Indonesia. Dalam European Convention on Human Rights (Konvensi negara-negara Eropa tentang Hak Asasi Manusia) pun mengatur hal demikian. Pasal 9 ayat (2) konvensi tersebut menyebutkan:
Freedom to manifest one,s religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescibed by law and are necessary in a democratic society in the interest of public safety, for the protection of public order, health or moral, or for the protection of the rights and freesoms of others.
Namun demikian, UU Perkawinan yang telah dibentuk 41 tahun yang lalu dalam prakteknya menimbulkan permasalahan, salah satunya bagi pasangan yang berbeda agama. Maka pascaputusan MK ini negara ke depan perlu memberikan solusi bagi mereka yang karena suatu keterpaksaan harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Baik terhadap sahnya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya.
“Untuk itu sudah selayaknya apabila UU Perkawinan ini dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan agar menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional warga negara,” pungkas Bayu.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Mereka meminta kawin beda agama disahkan dengan berdasarkan:
1. Pasal 28E ayat 1 tentang HAM
2. Pasal 28E ayat 2 tentang HAM
3. Pasal 28 I ayat 1 tentang HAM
4. Pasal 29 ayat 2 tentang Agama
5. Pasal 28B ayat 1 tentang HAM
6. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
7. Pasal 27 ayat 1 tentang Kedudukan warga negara di muka hukum
8. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
9. Pasal 28I ayat 2 tentang HAM. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia