Mahkamah Konstitusi Tolak Kawin Beda Agama, Kemenangan Religi Atas HAM

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kawin beda agama di Indonesia dengan dasar HAM. Namun MK menolaknya dengan menyatakan perkawinan adalah relasi yang sakral.
“Putusan MK ini pada dasarnya merupakan penegasan atas prinsip negara yang dianut oleh Indonesia yaitu selain menganut paham demokrasi dan nomokrasi, konstitusi Indonesia juga menganut paham teologi yang mengilhami praktik kehidupan bernegara yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Jumat (19/6/2015).
Meskipun UUD 1945 khususnya Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, namun bukan berarti pelaksanaan hak tersebut dapat sebebas-bebasnya tanpa batasan.
Mengingat pelaksanaan HAM di Indonesia tetap memiliki limitasi yaitu sesuai Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 disebutkan pelaksanaan HAM dapat dibatasi dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Dengan pengaruh demikian praktek negara hukum Indonesia (nomokrasi) bisa disebut juga sebagai Teo Nomokrasi. Praktek Teo Nomokrasi menuntut spirit Ketuhanan tercermin dalam substansi hukum dan penegakan hukum yang diproduksi oleh lembaga negara, dalam hal ini UU Perkawinan sebagai salah satu contohnya,” ujar Bayu.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan (perkawinan harus satu agama), meskipun merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional seseorang yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, namun dalam hak konstitusional perkawinan tersebut terkandung kewajiban penghormatan atas hak konstitusional orang lain.
“Yaitu wajib mengakui dan menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang ada di Indonesia yaitu menyangkut aturan agama tentang perkawinan,” ujar pengajar Universitas Jember itu.
Sebagai perbandingan pelaksanaan hak asasi dapat dibatasi oleh hukum tidak hanya diatur dalam konstitusi Indonesia. Dalam European Convention on Human Rights (Konvensi negara-negara Eropa tentang Hak Asasi Manusia) pun mengatur hal demikian. Pasal 9 ayat (2) konvensi tersebut menyebutkan:
Freedom to manifest one,s religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescibed by law and are necessary in a democratic society in the interest of public safety, for the protection of public order, health or moral, or for the protection of the rights and freesoms of others.
Namun demikian, UU Perkawinan yang telah dibentuk 41 tahun yang lalu dalam prakteknya menimbulkan permasalahan, salah satunya bagi pasangan yang berbeda agama. Maka pascaputusan MK ini negara ke depan perlu memberikan solusi bagi mereka yang karena suatu keterpaksaan harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Baik terhadap sahnya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya.
“Untuk itu sudah selayaknya apabila UU Perkawinan ini dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan agar menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional warga negara,” pungkas Bayu.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Mereka meminta kawin beda agama disahkan dengan berdasarkan:
1. Pasal 28E ayat 1 tentang HAM
2. Pasal 28E ayat 2 tentang HAM
3. Pasal 28 I ayat 1 tentang HAM
4. Pasal 29 ayat 2 tentang Agama
5. Pasal 28B ayat 1 tentang HAM
6. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
7. Pasal 27 ayat 1 tentang Kedudukan warga negara di muka hukum
8. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
9. Pasal 28I ayat 2 tentang HAM. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel