Mahkamah Konstitusi Tolak Kawin Beda Agama, Kemenangan Religi Atas HAM

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kawin beda agama di Indonesia dengan dasar HAM. Namun MK menolaknya dengan menyatakan perkawinan adalah relasi yang sakral.
“Putusan MK ini pada dasarnya merupakan penegasan atas prinsip negara yang dianut oleh Indonesia yaitu selain menganut paham demokrasi dan nomokrasi, konstitusi Indonesia juga menganut paham teologi yang mengilhami praktik kehidupan bernegara yaitu sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono, Jumat (19/6/2015).
Meskipun UUD 1945 khususnya Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, namun bukan berarti pelaksanaan hak tersebut dapat sebebas-bebasnya tanpa batasan.
Mengingat pelaksanaan HAM di Indonesia tetap memiliki limitasi yaitu sesuai Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 disebutkan pelaksanaan HAM dapat dibatasi dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Dengan pengaruh demikian praktek negara hukum Indonesia (nomokrasi) bisa disebut juga sebagai Teo Nomokrasi. Praktek Teo Nomokrasi menuntut spirit Ketuhanan tercermin dalam substansi hukum dan penegakan hukum yang diproduksi oleh lembaga negara, dalam hal ini UU Perkawinan sebagai salah satu contohnya,” ujar Bayu.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan (perkawinan harus satu agama), meskipun merupakan salah satu bentuk perwujudan hak konstitusional seseorang yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, namun dalam hak konstitusional perkawinan tersebut terkandung kewajiban penghormatan atas hak konstitusional orang lain.
“Yaitu wajib mengakui dan menghormati segala aturan hukum yang telah ada di dalam agama yang ada di Indonesia yaitu menyangkut aturan agama tentang perkawinan,” ujar pengajar Universitas Jember itu.
Sebagai perbandingan pelaksanaan hak asasi dapat dibatasi oleh hukum tidak hanya diatur dalam konstitusi Indonesia. Dalam European Convention on Human Rights (Konvensi negara-negara Eropa tentang Hak Asasi Manusia) pun mengatur hal demikian. Pasal 9 ayat (2) konvensi tersebut menyebutkan:
Freedom to manifest one,s religion or beliefs shall be subject only to such limitations as are prescibed by law and are necessary in a democratic society in the interest of public safety, for the protection of public order, health or moral, or for the protection of the rights and freesoms of others.
Namun demikian, UU Perkawinan yang telah dibentuk 41 tahun yang lalu dalam prakteknya menimbulkan permasalahan, salah satunya bagi pasangan yang berbeda agama. Maka pascaputusan MK ini negara ke depan perlu memberikan solusi bagi mereka yang karena suatu keterpaksaan harus melangsungkan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Baik terhadap sahnya perkawinan tersebut maupun terhadap pencatatannya.
“Untuk itu sudah selayaknya apabila UU Perkawinan ini dikaji kembali dan dipertimbangkan untuk dilakukan perubahan agar menjadi UU yang dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional warga negara,” pungkas Bayu.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Mereka meminta kawin beda agama disahkan dengan berdasarkan:
1. Pasal 28E ayat 1 tentang HAM
2. Pasal 28E ayat 2 tentang HAM
3. Pasal 28 I ayat 1 tentang HAM
4. Pasal 29 ayat 2 tentang Agama
5. Pasal 28B ayat 1 tentang HAM
6. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
7. Pasal 27 ayat 1 tentang Kedudukan warga negara di muka hukum
8. Pasal 28D ayat 1 tentang HAM
9. Pasal 28I ayat 2 tentang HAM. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional