MK Perintahkan Agar Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari RUU KUHP

Jakarta. Seputar Nusantara. RUU KUHP kini telah masuk ke meja DPR. Dari 786 pasal itu salah satunya pasal tentang Penghinaan Presiden. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan materi pasal penghinaan presiden dihapus dari RUU KUHP.
Perintah MK ini tertuang dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. MK menyatakan pasal Penghinaan Presiden menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.
“Sehingga dalam RUU KUHP yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana,” demikian putusan MK sebagaimana dikutip dari websitenya, Jumat (31/7/2015).
Terlebih lagi, menurut MK, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 134 paling lama 6 tahun penjara dapat dipergunakan untuk menghambat proses demokrasi. Khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Menurut MK, pasal Penghinaan Presiden akan dapat menjadi ganjalan dan/atau hambatan bagi kemungkinan untuk mengklarifikasi apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Karena upaya-upaya melakukan klarifikasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden,” ucap MK pada 6 Desember 2006 lalu.
Lebih berbahaya lagi, pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden adalah delik biasa, bukan delik aduan. Hal ini berbeda dengan di banyak negara seperti di Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, penghinaan terhadap Kaisar, Ratu, Nenek Suri, Ibu Suri, atau ahli waris kekaisaran hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
“Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan. Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat 2, dan Ayat 3 UUD 1945,” ujar MK.
Namun 9 tahun berlalu, pasal tersebut tiba-tiba kembali disodorkan Presiden Joko Widodo ke DPR. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV
Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- RUPSLB Telkom 2025. Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup. Selaras Dengan Strategi TLKM 30, Aksi Korporasi ini Mendukung Penataan Portofolio dan Fokus Bisnis Untuk Menciptakan Nilai Tambah Berkelanjutan
- AdMedika Milik PT. Telkom Kembali Raih Predikat “Trusted Company” Pada CGPI Award 2025. Acara ini Menjadi Salah Satu Momentum Penting Bagi AdMedika Dalam Menegaskan Komitmennya Terhadap Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Magelang Perkuat Program Rehabilitasi Narkoba Bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
- Berangsur Pulih Di Atas 80%, TelkomGroup Terus Melakukan Percepatan Pemulihan Layanan di Lokasi Bencana Banjir dan Longsor Sumatera. Progress Perbaikan Infrastruktur Terus Berlanjut, Posko Layanan WiFi Gratis dan Bantuan Kemanusiaan Diperluas di Tiga Provinsi Terdampak
- Telkom Gandeng UNAIR Perkuat Pengembangan AI Center of Excellence. Kerjasama ini Memperkuat Sinergi Hulu– Hilir Antara Riset Akademik dan Pemanfaatan Teknologi di Industri
- Dari Layanan Publik hingga Industri, Papua Siap Terbang dengan Data Center Lokal. neuCentrIX Jayapura Milik PT. Telkom Memperkuat Daya Saing Ekosistem Bisnis dan Membuka Peluang Ekonomi Baru di Wilayah Papua
- Telkom Akses Gerak Cepat dengan Memulihkan Jaringan Terdampak Banjir dan Longsor di Wilayah Sumatera. Untuk Mendukung Percepatan Pemulihan, Telkom Akses Mengerahkan Total 320 Personel dari Berbagai Wilayah Terdampak Banjir Longsor
- Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo- Jawa Tengah dan Instansi Terkait Melaksanakan Berbagai Persiapan dan Kesiapan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru. Pengendara Kendaraan Agar Utamakan Keamanan dan Keselamatan
- Aksi Sukarelawan Karyawan PT. Telkom (Persero) Lestarikan Alam Lewat Penanaman Mangrove. Earth Mission Mangrove Chapter Ajak Karyawan Telkom Lestarikan Ekosistem Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aria Bima, Mengapresiasi Langkah Yang Ditempuh Oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Dalam Menyelesaikan Berbagai Konflik Pertanahan di Indonesia
- Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumatera Barat. Komunitas ini Menjadi Wujud Nyata Kolaborasi Antara Industri dan Perguruan Tinggi Dalam Memperkuat Kapasitas dan Kompetensi Digital Talenta di Sumbar
- Layanan neuCentrIX Milik PT. Telkom Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia. Dengan Sertifikasi Standar Internasional, neuCentrIX Jayapura Menjamin Stabilitas, Keamanan, dan Performa Layanan Digital Yang Andal
- Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke. Hadir Pertama di Indonesia, Sebagai Garda Terdepan Layanan Satelit TelkomGroup, Telkomsat Tingkatkan Backup Akses Digital di Wilayah Paling Timur Indonesia
- Telkom Solution Menghadirkan Ekosistem Solusi Digital Yang Komprehensif Berbasis AI Untuk Enterprise Lintas Industri. Acara ini Menjadi Ajang Kolaborasi Ekosistem Antara Regulator, Pelaku Industri, dan Para Pemimpin Teknologi Yang Membahas Tentang Peta Peran AI Bagi Industri
- PT. Telkom (Persero) Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat. Upaya Pemulihan Layanan Terus Berlangsung Untuk Memastikan Konektivitas di Wilayah Terdampak Kembali Normal
- Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua. Fasilitas Edge Data Center Berstandar Internasional Untuk Menghadirkan Akses Digital Lebih Luas dan Perkuat Kapabilitas Layanan di Kawasan Timur Indonesia
- PT. Telkom (Persero) Tegaskan Peran Strategis Dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital Yang Berkelanjutan Bagi Bangsa Indonesia
- Bethsaida Hospital Percayakan Admedika Milik Telkom Bangun Sistem Bridging Real-Time Guna Percepat Proses Layanan dan Klaim. Integrasi ini Memungkinkan Proses Verifikasi Peserta, Pengelolaan Klaim, hingga Rekonsiliasi Data Dilakukan Secara Otomatis, Real-Time, dan Tanpa Input Manual, sehingga Meningkatkan Kecepatan dan Akurasi Layanan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Salurkan Bantuan Hibah Ternak dan Alat Mesin Pertanian Guna Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Meninjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di PT. Telkom (Persero). Lebih dari 600 Peserta Program Pemagangan di TelkomGroup dari Berbagai Wilayah Indonesia Sebagai Wujud Komitmen Mencetak Generasi Siap Bersaing di Era Digital