logo seputarnusantara.com

Markus Waine, Ketua Fraksi Hanura DPRD Dogiyai- Papua : Korupsi di Papua Bisa Beli Hukum Indonesia

Markus Waine, Ketua Fraksi Hanura DPRD Dogiyai- Papua : Korupsi di Papua Bisa Beli Hukum Indonesia

Markus Waine, Anggota DPRD Dogiyai- Papua

14 - Agu - 2015 | 20:42 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketua Fraksi Partai Hanura Kabupaten Dogiyai, Papua, Markus Waine menilai, korupsi di Papua bisa beli hukum Indonesia.

Pasalnya, Bupati Dogiyai, Drs. Thomas Tigi, yang sejak Mei 2015 lalu, resmi menjadi tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 32 miliar, tidak ditahan Polda Papua. Bahkan, ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Papua dan akan disidangkan, sang Bupati juga masih belum ditahan.

Yang lebih parah lagi, ketika pada 5 Agustus 2015 lalu kasusnya disidangkan di Pengadilan Tinggi Papua, di Jayapura, dan ditetapkan menjadi terdakwa, Thomas Tigi tetap saja bebas berkeliaran. Bahkan besoknya ia kembali ke Dogiyai untuk memimpin rapat, dan mengeluarkan sejumlah anggaran di kantornya.

“ Bukankah ini namanya korupsi di Papua, bisa beli hukum Indonesia? Kenapa Bupati Dogiyai sudah jadi terdakwa korupsi, tapi masih bisa berkeliaran, dan melakukan pencairan beberapa anggaran? Aturan hukum mana yang dipakai? Ini benar-benar aneh,” ujar Markus Waine, saat jumpa beberapa awak media di sebuah rumah makan di Jakarta Timur, Rabu (12/08/2015) malam.

Dikatakan Markus, tidak ditahannya Bupati Thomas, bisa saja karena kelihaiannya ‘mengamankan’ para pejabat terkait di Papua. “ Ini bisa saja Bupati sudah ‘mengamankan’ para pejabat di Papua. Sehingga beliau tidak ditahan,” tandasnya.

Bahkan sebelumnyapun, menurut Markus, masih ada pertanyaan tersisa, pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua dan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“ Selain dana Bansos Rp 32 miliar tahun 2013 sudah menyalahi pos anggaran dan penggunaannya, nilai korupsinyapun bisa menyusut. Pertama diperiksa, nilai korupsi sebesar Rp 32 miliar, karena dicairkan bukan peruntukannya. Ketika diperiksa berikutnya, nilai korupsi menyusut menjadi Rp 3,7 miliar. Dan pada 24 Juli 2015, saat penyerahan Polda Papua ke Kajati, Bupati Dogiyai mengajukan Penangguhan Penahanan. Saat itu, Bupati membawa uang tunai Rp 2,7 miliar ke hadapan Kajati Papua, dengan maksud mengembalikan Kerugian Negara. Sedangkan Rp 1 miliar lagi, dijanjikan kemudian,” bebernya.

Padahal, dalam kasus ini, Kapolda Papua sebelumnya sudah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (PKPAD) Dogiyai, Soleman Tomasoyan S.Sos, M.Si, sebagai tersangka. Solemanpun langsung masuk rutan Polda Papua.

Menurut Markus, hingga saat inipun baik Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi belum pernah melakukan ekspose secara terbuka, bahwa Bupati Dogiyai sudah menjadi terdakwa.

“ Baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Papua belum pernah melakukan ekspose secara terbuka, bahwa Bupati Dogiyai sudah jadi terdakwa. Bukan lagi sekedar tersangka. Ini seolah-olah ingin selalu disembunyikan,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, Markus dari Fraksi Hanura bersama Ketua Fraksi Gabungan di DPRD Dogiyai (PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB), Vincensius Tebay, sudah berkirim surat untuk mendesak Polda Papua dan Kejati Papua, agar kasus ini ditangani secara benar. Bahkan sudah melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kejagung di Jakarta, serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk ke ICW, agar ikut menyoroti kasus ini.

Sementara itu, untuk pengelolaan dana bansos tahun 2014 kabupaten Dogiyai, sebesar Rp 27.411.000.000, hingga kini juga belum diperiksa pihak terkait. DPRD Dogiyai juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk dibahas. Belum lagi soal dana pembanguan fisik Tahun Anggaran 2013, Tahun Anggaran 2014, dan Tahun Anggaran 2015.

“ Kami berharap, agar Pemerintah Pusat dapat melakukan pengawasan dan mendorong penegakan peraturan hukum di Dogiyai. Karena hingga saat inipun, belum ada penunjukan Plt. Bupati Dogiyai. Masyarakat Dogiyai juga masih menunggu proses sidang kasus ini,” pungkasnya.

Terkait hal penahanan terdakwa, Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, MS mengatakan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, maka institusi penegak hukum harusnya sudah melakukan penahanan.

“ Jika seseorang sudah jadi terdakwa, itu sudah harus dilakukan penahanan oleh institusi penegak hukum terkait. Itu tidak bisa tidak ditahan. Kan sudah ada putusan in-chract,” ungkap John Pieris.

John mengatakan, bagi pihak-pihak yang langsung berkepentingan terhadap masalah tersebut, bisa saja mendesaknya ke pimpinan tertinggi masing-masing institusi penegak hukum. Dan seluruh elemen terkait, seperti LSM, Tokoh-tokoh masyarakat perlu mendesaknya ke lembaga yudikatif.

Diketahui, kabupaten Dogiyai merupakan pemekaran baru dari kabupaten Nabire, tahun 2008. Dan pada tahun 2013, dana bansos baru pertamakali diberikan. Para anggota DPRD periode 2014-2019-pun kaget, ketika hal ini terungkap dari pemeriksaan BPK dan BPKP. (Aziz/ Dans)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline