Tamanuri : Peliknya Persoalan Tanah, DPR Siapkan RUU Pertanahan Berkualitas
Drs. H. Tamanuri, MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Memasuki tahun kedua DPR periode 2014-2019, target Prolegnas berusaha dicapai. Komisi II DPR tengah menyempurnakan RUU Pertanahan.
Namun, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Drs. H. Tamanuri, MM., menyebutkan tak perlu terburu-buru dalam perampungan Undang-Undang ini.
Pasalnya, ia melihat banyak kebutuhan masyarakat yang mesti terakomodir dalam RUU tersebut. Ia menggarisbawahi persoalan kepemilikan tanah, yang juga harus dapat menjamin hak masyarakat miskin atas tanah.
“ Kita akan mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kita perlu memikirkan perkembangan yang akan mendatang. Sekarang, persoalan pertanahan hanya mengukur luas wilayah saja, tapi tidak melihatnya sebagai ruang, hak ruang ke atas dan hak ruang ke bawahnya. Bisa saja nanti pada perkembangannya, saat kita punya rumah juga harus ada hak bawah dan atasnya supaya terlindungi,” jelas legislator asal Lampung ini.
Selain persoalan ruang, ia juga menyoroti batas jarak minimal di kawasan pesisir. Dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pesisir disebutkan sempadan pantai sepanjang 100 meter dari titik pasang terjauh merupakan wilayah konservasi untuk pembuatan sabuk pantai dan pelindung lingkungan lainnya.
Tamanuri menyebutkan, hal ini dapat dievaluasi melihat kebutuhan penataan kembali zonasi pantai dan pesisir. Ia menyebutkan dapat saja batasnya diusulkan menjadi 20 kilometer ke darat.
Tamanuri juga menyoroti regulasi pertanahan lama yang hanya mengatur batas minimal kepemilikan tanah. Padahal seharusnya, menurut Tamanuri, yang harus dibatas adalah batas maksimal.
“ Karena dalam Undang-Undang sebelumnya itu menyebutkan bahwa kepemilikan tanah itu minimal 1 hektar, jadi harusnya rakyat miskin otomatis punya tanah seluas itu. Istilahnya pemerintah berkewajiban menyediakan tanah tersebut. Pemerintah harusnya mengeluarkan tak hanya batas minimal tapi juga maksimal. Untuk membatasi orang-orang yang memiliki modal banyak yang akan menguasai tanah,” terangnya.
Selain itu, terkait pembebasan lahan atas pihak yang telah memiliki surat-surat kepemilikan tanah, Tamanuri menyebutkan tiga syarat kompensasi. Pertama, kompensasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kedua, berdasarkan harga yang berlaku di daerah tersebut. Ketiga, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Ia mensyaratkan ketiga hal ini terpenuhi agar tak timbul kekacauan dan konflik.
Selama ini, lanjutnya, pembebasan lahah pemerintah, kompensasi ditetapkan berdasarkan harga yang berlaku di daerah itu. Seringkali ada broker pertanahan yang berupaya mencari keuntungan, maka hal ini dapat diantisipasi oleh Tim Peneliti Harga Tanah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat