logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah : Pengusaha Yang Bakar Hutan Harus Dicabut HGUnya

Sulaeman Hamzah : Pengusaha Yang Bakar Hutan Harus Dicabut HGUnya

H. Sulaeman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

8 - Sep - 2015 | 16:15 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan yang paling besar dan bersifat sangat merugikan.

Perbaikan kerusakan hutan akibat kebakaran memerlukan waktu yang lama, terlebih lagi untuk mengembalikannya menjadi hutan kembali.

Oleh karena itu, kita perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.

Menurut H. Sulaeman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa sekarang ini memang agak sulit kita mencari pilihan lain dalam menangani kebakaran hutan, kecuali seperti apa yang sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah.

” Tetapi saya berpikir bagaimana mengatasi kebakaran hutan untuk jangka panjang. Maka perencanaan dan pencegahan sejak dini terhadap kebakaran hutan sangat penting untuk dilakukan, agar kebakaran hutan tidak terjadi lagi di Indonesia,” ungkap H. Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Selasa 8 September 2015.

Menurut Sulaeman, selama ini aturan mengenai pembukaan lahan dan kawasan hutan terlalu longgar. Sehingga memungkinkan masyarakat dan juga pengusaha membuka lahan dan hutan dengan cara membakar kemudian merembet ke areal yang lebih luas, ini sangat merugikan.

” Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan aturan saja, karena aturan terkadang tidak efektif. Yang penting adalah sosialisasi peraturan tersebut terhadap masyarakat, termasuk pengusaha, dan sanksi pidananya jika dilanggar. Bagi pengusaha yang membakar lahan dan hutan, harus diberi sanksi tegas berupa hukuman pidana dan denda yang besar, sehingga ada efek jeranya,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Lebih jauh Sulaeman memaparkan, memang dalam UU Nomor 32 tahun 2009 sudah dijelaskan mengenai sanksi terhadap pembakar hutan. Namun tidak cukup hanya UU itu, karena pengaruh kebakaran hutan sudah sampai ke negara tetangga. Kemudian, kerugian akibat kebakaran hutan tidaklah sedikit, penerbangan jadi tertunda, kemudian efek negatif bagi kesehatan manusia dan kerugian ekonomi akibat mandegnya roda perekonomian.

” Perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, sehingga masyarakat dan pengusaha membuka lahannya dengan cara yang lebih bersahabat dan tidak merusak lingkungan. Saya rasa komentar Menteri Agraria dan Tata Ruang sangat bagus dan saya sangat setuju, bahwa bagi pengusaha yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar hutan, maka HGU (Hak Guna Usahanya) dicabut. Dan itu mudah- mudahan membuat efek jera bagi pengusaha, agar tidak mengulangi lagi membakar lahan atau hutan,” tandasnya.

Jadi, menurutnya, memang sulit memadamkan api yang membakar lahan gambut. Namun, pemerintah harus berupaya terus untuk menangani kebakaran lahan dan hutan. Sanksi pidana dan denda yang besar bagi pengusaha pembakar hutan, harus ditegakkan. Hasil dari usaha hutan yang sangat besar, menggiurkan pengusaha untuk cepat membuka lahan.

” Mengenai penanganan kebakaran hutan yang dilakukan oleh pemerintah memang kurang maksimal. Karena, pemerintah tidak menggerakkan masyarakat umum untuk menangani kebakaran hutan. Seharusnya masyarakat dilibatkan untuk menangani kebakaran hutan, sehingga kalau masyarakat melihat titik api di hutan, mereka akan segera memadamkan. Tetapi sekarang ini kan masyarakat tidak bertindak kalau melihat titik api, karena merasa tidak ada perintah dari pemerintah,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline