logo seputarnusantara.com

Irma Chaniago : Ekonomi Harus Tumbuh, Agar Buruh Punya Bargaining Position

Irma Chaniago : Ekonomi Harus Tumbuh, Agar Buruh Punya Bargaining Position

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

8 - Sep - 2015 | 21:31 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Salah satu tuntutan buruh adalah agar upah minimum naik 22% pada tahun 2016 untuk menjaga daya beli buruh dan tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengupahan yang hanya berbasis inflasi plus dan Produk Domestik Bruto serta Revisi Kebutuhan Hidup Layak dari 60 item menjadi 84 item.

Menurut Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa tuntutan para buruh agar upah minimun naik sebesar 22% itu masih wajar dan rasional.

” Terkait masalah tuntutan kawan- kawan buruh mengenai upah minimun 22%, itu saya kira wajar- wajar saja. Tetapi bagaimana para pengusaha dan pemerintah bisa memenuhi tuntutan buruh tersebut, itu yang menjadi persoalan,” ungkap Irma Suryani Chaniago kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Selasa 8 September 2015.

Irma memaparkan bahwa setiap tahun memang ada kenaikan inflasi. Sehingga sebaiknya upah minimum buruh tersebut ada perubahan sesuai dengan kenaikan inflasi.

” Nah, berapa besaran yang akan disetujui oleh pemerintah maupun pengusaha, kemudian buruh bisa menerima besaran kenaikan upah minimum tersebut, itulah yang namanya negosiasi,” tegas Irma, Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Jadi, lanjutnya, UMR (Upah Minimum Regional) itu adalah jaring pengaman pertama para buruh. Sedangkan untuk upah hidup yang layak, itu yang harus dinegosiasikan. Karena upah yang layak bagi buruh, itu ada kaitan dengan biaya produksi, kenaikan harga BBM, kenaikan TDL dan kenaikan bahan- bahan pokok.

” Termasuk didalamnya adalah kenaikan inflasi yang mempengaruhi daya beli masyarakat. Itu semua yang perlu dihitung, kemudian dinegosiasikan antara kawan- kawan Serikat Buruh, Pemerintah dan Pengusaha. UMR itu memang wajib dipatok besarannya, sedangkan upah hidup layak itu yang perlu dinegosiasikan,” tegasnya.

Lebih jauh Irma menjelaskan, upah hidup layak itu bisa dihitung karena produksi meningkat, atau ada kenaikan bahan- bahan pokok, kenaikan BBM, kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) dll.

” Kalau saya tidak mau bicara prosentase, yang perlu kita kedepankan adalah komunikasi dua pihak antara serikat buruh dengan pengusaha. Serikat buruh minta kenaikan upah sesuai dengan kebutuhan hidup di daerahnya, sementara pengusaha mungkin juga sama, akan memberikan upah buruh sesuai dengan kemampuan perusahaan. Nah itu semua kan bisa dinegosiasikan,” ucap Politisi Partai NasDem ini.

Soal besaran upah, terang Irma, itu memang harus dinegosiasikan. Kita tidak bisa mematok sekian, karena kalau buruh maunya upah besar tetapi pengusaha tidak mampu, akhirnya tidak jalan juga.

” Saya tetap berpendapat bahwa kenaikan upah buruh itu sangat wajar, hanya saja prosentasenya yang harus dinegosiasikan. Sebab, antara tuntutan buruh dengan kemampuan pengusaha, harus ada negosiasi,” tegasnya.

Menurut Irma, agar tuntutan buruh dapat terpenuhi, maka pemerintah harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ekonomi harus tumbuh, karena dengan ekonomi yang tumbuh, maka daya beli masyarakat akan baik.

” Kemudian, dengan pertumbuhan ekonomi yang bagus, maka akan tercipta lapangan kerja yang luas. Dengan adanya lapangan kerja yang luas, maka negosiasi buruh terhadap pengusaha menjadi lebih baik lagi. Artinya, pengusaha tidak bisa semena- mena lagi terhadap kaum buruh, sebab masih banyak lapangan kerja di tempat lain,” tandasnya.

” Jadi, nilai tawar buruh semakin tinggi karena banyak lapangan kerja. Pengusaha akan berpikir seribu kali untuk memecat buruh jika lapangan kerja luas. Pengusaha juga berpikir kalau merekrut karyawan baru, maka akan mendidik lagi dari awal dan tentu biayanya tidak sedikit. Namun sebaliknya, kalau lapangan kerja sempit, pengusaha akan semena- mena terhadap buruh dan bargaining position buruh jadi rendah,” ucap Irma.

Sedangkan terkait regulasi dari pemerintah, menurut Irma, memang ada bebarapa klausul dalam UU Tenaga Kerja yang masih bersayap dan samar- samar. Baik itu mengenai sanksi bagi perusahaan, pembayaran upah proses, pembayaran PHK, masih banyak yang dijalankan tidak sesuai dengan UU.

” Mengapa sampai terjadi seperti itu? Karena memang masih ada klausul- klausul yang bersayap dan multi tafsir. Itu yang harus direvisi agar dapat mencapai win- win solution,” pungkas Irma di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline