logo seputarnusantara.com

Jika Kasus Korupsi Pelindo II Mangkrak di Polisi/ Kejaksaan, KPK Akan Ambil Alih

Jika Kasus Korupsi Pelindo II Mangkrak di Polisi/ Kejaksaan, KPK Akan Ambil Alih

9 - Sep - 2015 | 15:27 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. KPK telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penanganan perkara PT Pelindo II oleh Bareskrim Polri. Setelah menerima SPDP, KPK bisa menjalankan fungsi koordinasi supervisi.

“Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kita sudah terima per tanggal 2 September kemarin,” kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Senin (7/9/2015).

Untuk beberapa kasus yang ditangani Polisi dan Kejaksaan, KPK memang menerima SPDP. Sehingga, jika sewaktu-waktu kasus Pelindo mangkrak, KPK bisa membantu atau mengambil alih penanganan kasus.

“Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup ya KPK tidak bisa ambil alih,” jelas Johan.

Seperti diketahui, saat ini Bareskrim tengah menyidik kasus pengadaan mobile crane di Pelindo II. Bahkan, Bareskrim sudah menggeledah kantor Dirut Utama Pelindo II, RJ Lino yang akhirnya sempat menimbulkan sedikit kegaduhan.

Sebelum lengser, eks Kabareskrim Komjen Budi Waseso sempat menyebut bahwa sudah ada tersangka di kasus ini. Namun, hingga saat ini belum diumumkan siapa tersangka di kasus ini.

Sementara itu, KPK juga sejak lama telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembelian mobile crane di Pelindo II tahun 2010. Bahkan, dalam proses penyelidikan, KPK telah memeriksa RJ Lino.

Usai diperiksa saat itu, RJ Lino mengaku memang melakukan penunjukan langsung saat melakukan pembelian mobile crane. Saat ini, kasus di KPK masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline