logo seputarnusantara.com

Mesakh Mirin : Sosialisasi Kebangsaan Untuk Memperkuat Kewenangan DPD

Mesakh Mirin : Sosialisasi Kebangsaan Untuk Memperkuat Kewenangan DPD

Mesakh Mirin, SKM., Anggota MPR RI (kiri) saat menjadi Nara Sumber Sosialisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Yahukimo- Papua

11 - Sep - 2015 | 13:58 | kategori:Headline

Jayapura Selatan. Seputar Nusantara. Anggota DPD/ MPR RI dari Provinsi Papua Mesakh Mirin, SKM., menjalankan Sosialisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yakni Pancasila, UUD’ 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Pemuda Pelajar Mahasiswa Yahukimo- Provinsi Papua.

Lokasi kegiatan Sosialisasi berada di Distrik Jayapura Selatan- Papua.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara oleh Mesakh Mirin tersebut diikuti oleh sekitar 150 orang. Sedangkan waktu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang dilakukan oleh Mesakh Mirin, pada tanggal 20 Agustus 2015.

Sedangkan sebagai Nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut adalah Mesakh Mirin, SKM., (Anggota DPD/ MPR RI) dan DR. Abock Busup, MA. (Praktisi)

Menurut Mesakh Mirin, kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara mempunyai tujuan diantaranya ; untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR, serta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan diharapkan agar masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sesi dialog, pemuda, pelajar, mahasiswa dan masyarakat melontarkan beberapa pertanyaan, diantaranya : pertama, apakah anggota DPD RI ikut mengusulkan perubahan UUD 1945? Jika ikut, apakah hanya membahas kewenangan anggota DPD RI saja?

Nara sumber menjawab : DPD RI tidak hanya mengajukan perubahan pasal UUD 1945 dalam upaya refungsionalisasi legalisasi DPD RI. Sesungguhnya DPD RI telah melakukan penyempurnaan konsep sistem ketatanegaraan secara menyeluruh, karena DPD RI memandang konstitusi belum secara tegas menganut sistem presidensil, dibuktikan dengan Presiden masih mempunyai fungsi Legislasi (dalam sistem Presidensil, Presiden tidak ikut membahas dan memberi persetujuan, tetapi mempunyai hak tolak/ veto).

Kemudian, belum ada ketegasan sistem Parlemen yang dianut (bikameral atau unikameral), serta belum optimalnya penerapan prinsip check and balances dalam hubungan antar lembaga Negara, baik antara Eksekutif dan Legislatif, maupun antar sesama Lembaga Legislatif (DPD dan DPD), dan dalam lingkup Lembaga Yudikatif (MK dan KY).

Pertanyaan kedua, Seiring dengan perkembangan zaman, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan serta Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang sekarang sedang berjalan, dirasa tidak cukup untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi saat ini. Sehingga disarankan agar butir- butir Pancasila dan P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dapat dihidupkan dan diterapkan kembali dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Bagaimana tanggapan Bapak mengenai hal ini?

Penjelasan Nara Sumber : Selama ini DPD RI sedang mengajukan kepada pemerintah untuk terus- menerus dilakukan pemahaman dan Sosialisasi 4 Pilar, agar pemahaman masyarakat sama dan menyeluruh.

Pertanyaan ketiga, apa relevansi Pancasila dengan masyarakat di Papua?

Jawaban Nara Sumber : sebagai warga bangsa, Pancasila menjadi dasar bagi NKRI, artinya keseluruhan masyarakat Indonesia sudah menyepakati bahwa Pancasila menjadi Dasar Negara, termasuk masyarakat di tanah Papua inipun menyepakati bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara kita.

Sedangkan masukan dan saran dari peserta diantaranya ; agar kewenangan DPD RI adalah memiliki hak untuk memutuskan UU yang menyangkut daerah dan RAPBN. Kemudian, DPR RI merupakan representasi politik, sedangkan DPD RI merupakan representasi daerah. Kewenangan keduanya harus sama, setidaknya menyangkut kepentingan daerah. DPD RI juga harus memiliki kewenangan memutuskan agar keterwakilan mereka atas daerah benar- benar terjadi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline