logo seputarnusantara.com

Fadholi : Panja Pencemaran Laut Komisi IV DPR RI Harus Kerja Secara Ekstra

Fadholi : Panja Pencemaran Laut Komisi IV DPR RI Harus Kerja Secara Ekstra

Fadholi, Anggota Komisi IV Fraksi NasDem

11 - Sep - 2015 | 16:09 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pencemaran laut sudah menimbulkan dampak besar terhadap ekosistem serta biota laut yang ada di dalamnya.

Walaupun saat ini Indonesia sudah punya regulasi terkait perlindungan terhadap pencemaran yaitu PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Kelautan, namun regulasi ini belum bisa mengurangi aksi pencemaran laut.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Fadholi menyebutkan bahwa kebutuhan akan kehadiran Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR tentang pencemaran laut sangat diperlukan. Setidaknya untuk mengawasi aplikasi dari peraturan yang telah ada.

“ Dengan tingkat pencemaran sudah sangat memprihatinkan, maka panja pencemaran laut Ini sangat penting sekali kehadirannya. Oleh karenanya, Fraksi NasDem sangat mendukung terbentuknya Panja tersebut,” ujar politisi NasDem ini saat diwawancara di komplek Parlemen, Senin (31/8).

Panja itu, terang dia, akan bekerja untuk mencari fakta dan data ke sejumlah daerah yang diduga kuat telah terjadi aksi penyalahgunaan di wilayah laut Indonesia.

Dia berharap dengan adanya pembentukan Panja tersebut bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan wilayah pantai dan laut yang terancam kelestariannya. Sehingga kondisi laut dan pantai Indonesia bisa terjaga.

“ Banyak laporan serta aduan dari masyarakat terkait pencemaran terhadap laut yang belum banyak tersentuh dan dijerat secara hukum. Maka kedepannya Panja tersebut dapat memberikan masukan serta solusi bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menjaga pesisir pantai serta lautnya dari pihak-pihak tertentu yang melanggar serta menyalahgunakan wilayah tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh Fadholi menyebutkan, sejauh ini pencemaran laut disebabkan dari limbah aktivitas perusahaan tertentu. Hal ini tentu merugikan para nelayan, terutama nelayan budidaya.

“ Perlu ada tindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan kegiatan di dataran (dekat) laut. Sedangkan dalam operasinya diduga sudah melakukan pelanggaran serta mencemarkan air laut. Maka jika ditemukan buktinya, sudah saatnya perusahaan tersebut ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum,” ungkap legislator asal Jawa Tengah ini.

Dia menegaskan bahwa Panja tidak hanya melihat kerusakan laut atau pantai pada pencemaran yang disebabkan tercampurnya zat berbahaya saja. Berbagai potensi perusakan ekosistem laut seperti reklamasi, penggunaan alat tangkap ikan yang tidak wajar dan sejenisnya juga menjadi perhatian Panja.

“ Tentunya juga kita akan melihat kerusakan pantai atau laut yang disebabkan oleh perizinan reklamasi yang tidak tepat bisa menimbulkan erosi (abrasi) serta penggunaan alat tangkap yang tidak dibenarkan seperti bom ikan dan pukat harimau yang dapat merusakan terumbu karang kita,” tambahnya.

Fadholi meyakini perlu kerjasama antara jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan laut yang lestari.

“ Dengan adanya kerjasama antara Kementerian terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi satu bagian, dan keterlibatan pemeritah daerah serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih di laut atau pinggir laut dari segala pencemaran dan pengerusakan,” tuturnya mengakhiri.

Sebagai informasi, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Laut tersebut telah disepakati saat Rapat Kerja komisi IV dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 16 Juni 2015 yang lalu. Namun demikian kerja Panja Pencemaran Laut ini belum kunjung maksimal. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline