Irma Suryani Chaniago : Regulasi Hubungan Industrial Perlu Direvisi

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Hubungan antara buruh dan perusahaan kerap diwarnai dengan perselisihan, baik itu seputar masalah hak, kepentingan, PHK dan lain sebagainya.
Kasus terakhir yang cukup menghentak publik adalah union busting yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para pekerjanya.
Hal tersebut tentu berdampak pada ketidakstabilan korporasi yang juga merugikan negara. Hal ini menunjukkan betapa hubungan industrial erat kaitannya dengan semua sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai bahwa hubungan industrial yang tidak harmonis akan sangat merugikan baik bagi negara maupun untuk buruh sendiri.
” Fenomena perselisihan hubungan industrial diberbagai wilayah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena akan menghambat terwujudnya pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” tuturnya saat memberikan pemaparan di dalam Seminar Sehari Fraksi NasDem MPR RI yang bertajuk Restorasi Hubungan Industrial Demi Mewujudkan Keadilan dan Mendukung Percepatan Pembangunan, Rabu, (07/10) di Jakarta.?
Acara seminar ini adalah hasil kerjasama antara Gerakan Masa Buruh (Gemuruh) Fraksi NasDem, dengan MPR RI yang diselenggarakan di Hotel Mega Anggrek Jakarta. Seminar dibuka oleh Luttfy A. Mutty yang mewakili Ketua Fraksi NasDem MPR RI Bachtiar Aly.
Luthfy A. Mutty menekankan bahwa agenda ini bisa menjadi input bagi Fraksi NasDem guna menyempurnakan Rencana Undang-Undanga (RUU) perburuhan yang masih digodok di DPR. Oleh karenanya, ia berharap agenda ini bisa menjadi jawaban atas seluruh permasalahan bagi buruh di Indonesia.
Senada dengan pernyataan dari Luttfy, Hariadi Sukamdi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa regulasi Indonesia bersifat kaku yang tidak mendukung buruh untuk mendapatkan pekerjaan dalam masa waktu yang panjang. Hal ini bisa dilihat dari UU. No 13 Tahun 2013 yang lebih memberatkan pengusaha karena beban cost untuk membayar pegawai sangat tinggi.
Dalam catatannya, setiap daerah yang notabene sebagai wilayah industri kerap menaikkan Upah Minimum Pegawai (UMP) dari 30 sampai 70 persen yang justru mengacaukan kalkulasi ekonomi yang dilakukan oleh pengusaha. Bagi Hariadi, implikasi yang paling nyata saat ini dari regulasi tersebut perusahaan lebih senang mempekerjakan tenaga kontrak.
“ Rata-rata pekerja di Indonesia itu hanya bekerja dalam waktu 8 tahun saja, selepas itu perusahaan mempertimbangkan untuk melakukan pemecatan. Dan implikasi lainnya pengusaha lebih memilih untuk mempekerjakan pekerja yang short term tenaga kontrak. Sebetulnya itu tidak diinginkan oleh perusahaan, tapi tidak ada pilihan lagi,” jelasnya
Sementara itu, Pratiwi Febri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta lebih mencermati mengenai peradilan hubungan industrial yang pada faktanya tidak banyak menyelesaikan permasalahan dari banyaknya kasus perburuhan. Pengadilan hubungan industrial dalam hukum acara pidana masuk kedalam hukum perdata ternyata menempatkan buruh pada posisi yang tidak memiliki daya tawar. Selain itu, Pratiwi juga mengkritisi proses peradilan hukum yang termaktub dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang bisa memakan waktu yang lama.
Ia kemudian membandingkan dengan kandungan pasal yang mengatur penyelesaian perselesihan buruh dan pengusaha dalam UU No 22 tahun 1957 yang memosisikan pemerintah sebagai perantara justru lebih efektif bisa menyelesaikan perselisihan.
“ Yang paling lama dalam proses pengadilan hubungan industrial sampai 7 tahun. Itu merugikan bagi pengusaha karena harus membayar proses masa pengadilan kepada buruh dan juga upah selama proses pengadilan. Rekomendasi saya adalah memperbaikai hukum acaranya yang menempatkan buruh dan pengusaha secara sejajar,” papar Pratiwi
Irma S. Chaniago kembali menanggapi ketidakefektifan pengadilan hubungan industrial yang seringkali merugikan kedua belah pihak baik pengusaha maupun buruh sekalipun. Menurut Irma, dari 80 persen kasus penyelesaian hubungan industrial, hanya 15 persen yang dieksekusi sampai ke pengadilan.
Angka tersebut dianggapnya sangat kecil untuk urusan penyelesaian sengketa yang cenderung tidak pro terhadap kedua belah pihak. Untuk itu, Irma mendorong revisi UU No. 22 tahun 2004 untuk segera direvisi agar momok kemandegan penyelesaian hubungan industrial tidak terjadi dimasa mendatang.
“ UU ini tidak adil, tidak mudah, tidak cepat dan tidak murah. Klausulnya mempersulit pekerja dan pengusaha. Salah satu contoh, di dalam UU no. 22 tahun 2004 tidak ada sanksi yang jelas atas putusan pengadilan. Makanya pengusaha tidak taat. Bayangkan saja, sanksinya hanya sangksi administratif. Terhadap pasal 96 keharusan membayar upah proses. Hari ini banyak perusahaan yang tidak mau membayar upah proses. Hakim ad hoc hanya ada di provinsi nah ini mempersulit proses pengadilannya,” tegasnya.
Dukungan revisi UU No. 22 tahun 2004 juga datang dari Sahat yang mewakili Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mengharapkan adanya perbaikan pasal per pasalnya sehingga undang-undang ini bisa meng-cover permasalahan buruh yang semakin kompleks.
“ Perbaikan anjuran itu harus dilaksanakan. Harusnya bila salah satu pihak yang tidak mencapai kesepakatan maka diharuskan untuk mengajukan ke pengadilan hubungan industrial. Tapi anjuran itu belum ada. Yang perlu ditambahkan lagi dalam revisi UU nya adalah moderator penyelesaian perselisihan harus mengeluarkan risalah penyelesaian masalah yang selama ini belum melakukan itu,” ujarnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation