logo seputarnusantara.com

Linda Megawati : Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Linda Megawati : Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Hj. Linda Megawati, SE., M.Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

14 - Okt - 2015 | 10:28 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual.

Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik.

Efek kekerasan seksual terhadap anak antara lain depresi, gangguan stres pascatrauma, kegelisahan, kecenderungan untuk menjadi korban lebih lanjut pada masa dewasa, dan dan cedera fisik untuk anak di antara masalah lainnya. Pelecehan seksual oleh anggota keluarga adalah bentuk inses, dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orangtua.

Menurut Hj. Linda Megawati, SE., M.Si., Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, akhir- akhir ini sangat marak tindakan kejahatan kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Indonesia sekarang ini bisa dikatakan sudah dalam kondisi ‘darurat kekerasan seksual terhadap anak’.

” Untuk menyikapi kondisi tersebut, Komisi VIII DPR akan merubah dan merevisi UU Perlindungan Anak. Di kita itu UU-nya belum tegas, dan menurut saya pelaku kekerasan seksual terhadap anak pantas untuk diberi hukuman mati, agar kejadian serupa tidak terulang lagi serta tidak menambah korban,” ungkap Linda Megawati kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR- Senayan, pada Selasa 13 Oktober 2015.

Menurut Linda, dalam UU yang sekarang ini, pelaku kekerasan terhadap anak hanya dihukum maksimal 15 tahun. Namun menurutnya, hukumannya harus diperberat lagi, misalkan hukuman mati, atau dikebiri syaraf libidonya. Sehingga dengan hukuman- hukuman tersebut, kedepannya tidak akan menambah korban lagi.

” Kita maunya seperti itu, hukuman seberat- beratnya, seperti hukuman mati dan dikebiri. Karena ternyata, dari kasus- kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelakunya dari lingkungan keluarga. Ada yang bapaknya, pamannya, kakaknya, adiknya, pengasuhnya atau tetangga dekatnya. Kita harus buat penampungan korban tersebut untuk merehabilitasi,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Linda memaparkan, UU Perlindungan terhadap anak harus segera direvisi dalam Prolegnas secepatnya dan sebaiknya segera di Paripurnakan. Supaya jelas dan tegas hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Maka revisi UU tersebut harus secepatnya selesai.

” Karena Indonesia sekarang ini sudah benar- benar dalam kondisi ‘darurat kekerasan terhadap anak’. Menurut Arist Merdeka Sirait (Ketua Komnas Anak), bahwa tahun 2015 ini jumlah kekerasan terhadap anak meningkat drastis 250 %. Dengan data dari Komnas Anak tersebut, saya sampai kaget, demikian besar jumlah peningkatannya,” ucap Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Menurut Linda, negara tidak boleh tinggal diam dan harus segera membuat langkah yang tegas. Karena korban kekerasan terhadap anak mengalami trauma yang berkepanjangan, padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa.

” Saya berharap kepada keluarga di Indonesia, agar melakukan komunikasi intensif dan merawat anak, karena anak merupakan amanah dari Allah SWT. Anak harus dijaga dan dirawat sebaik- baiknya agar generasi penerus bangsa berkualitas,” pungkas Linda Megawati di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline