logo seputarnusantara.com

Sahat Silaban : Tak Ada Sedikitpun Niat Kami di DPR Untuk Melemahkan KPK

Sahat Silaban : Tak Ada Sedikitpun Niat Kami di DPR Untuk Melemahkan KPK

Sahat Silaban, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat)

14 - Okt - 2015 | 11:25 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan mengambil sikap soal revisi Undang- Undang KPK yang diusulkan DPR RI.

Menurut Menko Polhukam, pemerintah masih menunggu format revisi tersebut. Pemerintah, lanjut Luhut, sejauh ini baru mengetahui usulan tersebut secara umum.

Sedangkan menurut Sahat Silaban, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa tidak ada sedikitpun niat dari Komisi III DPR RI untuk melemahkan lembaga KPK. Memang ada berita yang beredar bahwa ada beberapa anggota DPR yang tandatangan dukungan revisi UU KPK. Masyarakat jangan serta merta menyalahkan anggota Dewan tersebut.

” Karena saat tandatangan, belum ada draft revisi UU KPK. Sehingga anggota Dewan yang membubuhkan tandatangan, sebenarnya belum mengetahui draft secara detailnya. Artinya, revisi yang dimaksud oleh teman- teman yang menandatangani tersebut adalah revisi UU untuk penguatan KPK. Tidak ada sedikitpun niat untuk melemahkan KPK,” ungkap Sahat Silaban kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR- Senayan, pada Selasa 13 Oktober 2015.

Menurut Sahat, contoh penguatan KPK adalah nantinya lembaga KPK akan dilindungi dengan dibentuknya Badan Pengawas KPK. Badan Pengawas KPK akan kita masukkan dalam revisi UU KPK dimaksud. Fungsi dan tujuan dibentuknya Badan Pengawas KPK ini adalah justru untuk menguatkan lembaga KPK.

” Nah kalau masalah waktu 12 tahun KPK, tidak ada sedikitpun niat untuk membubarkan KPK. Memang perlu adanya periodisasi pimpinan KPK, jadi sebelum waktu jabatannya habis, sudah ada seleksi untuk pimpinan KPK. Jadi bukan berarti setelah 12 tahun KPK dibubarkan, tidak ada niat kami membubarkan KPK,” terang Politisi Partai NasDem ini.

Selanjutnya Sahat memaparkan, bahwa dirinya tidak setuju dengan pasal yang isinya KPK menangani kasus yang merugikan negara diatas Rp 50 Miliar. Tetapi, sebaiknya KPK menangani kasus yang nilai objeknya diatas Rp 50 Miliar. Jadi, jangan tumpang tindih nantinya, menurutnya, nilai objek diatas Rp 50 Miliar ditangani oleh KPK, sedangkan nilai objek dibawah Rp 50 Miliar ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

” Jadi, jangan nilai kerugian negara diatas Rp 50 Miliar yang ditangani oleh KPK, itu salah. Tetapi, nilai objek diatas Rp 50 Miliar yang ditangani KPK. Jadi kalau objeknya diatas Rp 50 Miliar dan ada kerugian negara 1 rupiah saja, itu kewenangan KPK untuk menanganinya. Tetapi sebaliknya, nilai objek dibawah Rp 50 Miliar, kemudian ada kerugian negara Rp 10 Miliar misalnya, itu kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Kalau di negara Indonesia, lanjut Sahat, masih sangat dibutuhkan lembaga KPK, sampai negara benar- benar bersih dari korupsi. Dan kalau perlu, tetap ada KPK, sampai benar- benar bersih negara ini dari Korupsi. Kita sangat menghargai KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi dan selama ini kinerjanya tergolong bagus.

” Mengenai isu pengampunan koruptor, saya pribadi tidak setuju dengan istilah pengampunan terhadap koruptor. Bahkan, saya mengusulkan agar koruptor dimiskinkan. Karena kalau ada pengampunan terhadap koruptor, maka korupsi akan semakin merajalela dan koruptor akan menari- nari diatas penderitaan rakyat,” ucap Sahat Silaban, Anggota Komisi III DPR RI ini.

” Mengenai hukuman mati bagi koruptor, sampai sekarang saya tidak setuju. Saya setuju hukuman seberat- beratnya bagi koruptor, kalau perlu hukuman seumur hidup. Karena ada satu hak yang bukan merupakan hak manusia, yaitu hak mencabut nyawa manusia, karena itu merupakan hak Tuhan,” pungkas Sahat Silaban di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline