logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah : Lobi Freeport, Setya Novanto Melukai Hati Rakyat Papua

Sulaeman Hamzah : Lobi Freeport, Setya Novanto Melukai Hati Rakyat Papua

H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI periode 2014- 2019 dari Dapil Papua

2 - Des - 2015 | 14:45 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus lobi perpanjangan kontrak karya PT. Freeport oleh Setya Novanto, saat ini masih terus bergulir dalam proses persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, H. Sulaeman L. Hamzah turut menyampaikan suara terkait kasus lobi perpanjangan Freeport oleh Stya Novanto itu.

Sulaeman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI ini menilai lobi yang dilakukan oleh Setya Novanto sangatlah tidak etis.

Pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto tidak terbatas pada pencatutan nama Kepala Negara saja, tapi juga merupakan penyimpangan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Anggota DPR.

“ Ini (lobi Freeport Setya Novanto, red.) sangatlah tidak etis. Selaku Anggota Dewan, semestinya dia menjalankan Tupoksi terkait Legislasi, Anggaran dan Pengawasan,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Rabu 2 Desember 2015.

Sulaeman memaparkan bahwa tugas melakukan lobi, termasuk lobi ke PT Freeport adalah ranah kerja Eksekutif (Pemerintah), dalam hal ini kewenangannya dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden. Tugas Legislatif (Dewan) adalah melakukan pengawasan terhadap proses lobi itu.

Jadi, lanjutnya, bisa dibayangkan betapa fatalnya kesalahan Setya Novanto, ketika dia terjun langsung melakukan lobi itu, sembari mengatasnamakan dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Terlebih lagi, dia adalah pimpinan DPR yang tentunya sudah tahu ketentuan ranah kerja antara Eksekutif dan Legislatif.

“ Seharusnya Ketua DPR bisa membatasi dan memahami Tupoksi Eksekutif dan Legislatif. Rambu-rambu itu (Tupoksi, red.) DPR yang buat, masa Ketua DPR sendiri yang melanggar,” tegasnya.

Sulaeman juga mengingatkan, pembahasan soal Freeport ini hendaknya tidak dilihat dalam kondisi kekinian saja, tapi harus ditelusuri sedari awal keberadaan Freeport di Indonesia. Dalam hal ini, Sulaeman melihat Freeport sebagai warisan masa lalu yang telah mengendap puluhan tahun.

Selama 40 tahun lebih eksistensinya itu, lanjutnya, Freeport juga belum menjalankan kewajibannya pada masyarakat Papua. Hak ulayat yang harus diterima masyarakat adat dari PT Freeport, sampai sekarang belum terpenuhi dan masih banyak menuai tuntutan dari masyarakat.

“ Kasus pencatutan nama Presiden dalam lobi perpanjangan kontrak Freeport ini, sedikit banyak telah melukai hati rakyat Papua,” gugat Sulaeman.

Tindakan itu dalam hemat Sulaeman, mengesankan ada orang yang hendak mengambil alih hak masyarakat Papua atas Freeport, demi mengeruk keuntungan pribadi.

“ Itu menyakitkan bagi orang Papua,” tegas Sulaeman.

Oleh karena itu, Sulaeman berharap proses MKD bisa berjalan optimal dalam memproses kasus pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto. Untuk menjamin proses MKD bisa berjalan dengan baik tanpa intervensi dan bias kepentingan, Sulaeman menyarankan Setya mundur, menanggalkan jabatan Ketua DPR secara sukarela.

“ Selaku pimpinan Dewan, sebaiknya dia mundur dulu secara sadar, tak harus menunggu dimundurkan, sehingga akan memuluskan pemeriksaan dan proses persidangan di MKD. Kalau tidak, berarti dia tidak konsisten dengan sumpah jabatannya,” tegas Sulaeman.

” Setya Novanto sebaiknya non-aktif sebagai Ketua DPR, untuk menghindari intervensi dan tekanan terhadap MKD. Masalah keputusannya apa yang akan diambil MKD, itu urusan nanti. Yang jelas, supaya MKD bisa bekerja secara independent dan profesional, serta terhindar dari intervensi dan tekanan, maka sebaiknya Setya Novanto non-aktif dari Ketua DPR,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline