Imam Suroso : Masalah Kenaikan Upah Buruh, Jangan Ada Pihak Yang Dirugikan

H. Imam Suroso, S. Sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu.
Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 ini sebagai penjabaran dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut H. Imam Suroso, S. S.sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa salah satu yang diatur dalam PP ini adalah digunakannya variabel angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
” Seperti diketahui bersama bahwa dalam UU No. 13 tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 2 Desember 2015.
Lebih lanjut Imam Suroso memaparkan bahwa dengan diberlakukannya PP Pengupahan ini, akan ada kepastian upah buruh naik tiap tahunnya. Sebab sudah ada perhitungan kenaikan upah buruh tiap tahun yakni angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah buruh.
” Saya tekankan mengenai masalah ini, bahwa jangan ada pihak yang dirugikan, baik itu buruh maupun pengusaha. Sebaiknya buruh tetap bisa bekerja dan perusahaan juga bisa tetap beroperasi. Sehingga kalau antara buruh dan pengusaha tidak ada yang dirugikan, maka sinergitas antar keduanya bisa terus terwujud,” terang Imam Suroso.
Lebih lanjut Imam Suroso menjelaskan, buruh sebagai pekerja harus dihargai tenaga dan pikirannya. Demikian juga pengusaha sebagai yang mempunyai perusahaan, harus dijaga supaya tetap bisa menjalankan operasional perusahaannya. Sebab, pengusaha juga harus membayar pajak dan ada persaingan usaha antar perusahaan.
” Gaji buruh memang sudah semestinya sesuai dengan UMR dan mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan perkembangan zaman, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Jadi, menurut saya, buruh dan pengusaha harus sama- sama jalan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Buruh dan pengusaha, lanjutnya, harus sama- sama menyadari posisi masing- masing. Sebab, buruh kalau tidak ada perusahaan juga mau bekerja apa, demikian juga sebaliknya pengusaha kalau tanpa adanya buruh, perusahaan tidak bisa beroperasi.
” Buruh jangan menuntut terlalu tinggi kenaikan upahnya, sebab kalau terlalu kenceng dan tinggi tuntutannya, maka bisa jadi pengusaha akan pindah ke China sana. Artinya, jangan sampai buruh terlalu tinggi tuntutannya, karena perusahaan bisa kolaps dan akhirnya buruh menganggur,” ungkapnya.
Menurut Imam Suroso, buruh juga harus melihat kondisi perekonomian negara, demikian juga pengusaha harus melihat kesejahteraan buruh. Pemerintah juga harus terus mengawal ini semua, supaya iklim dunia usaha kondusif, sehingga dapat mendukung stabilitas perekonomian nasional.
” Menurut saya, pertumbuhan ekonomi nasional dan angka inflasi nasional yang menjadi variabel kenaikan upah buruh, itu realistis. Karena kedua variabel tersebut akan menemukan angka- angka yang realistis bagi kenaikan buruh, dan yang tidak memberatkan pengusaha,” pungkas Imam Suroso di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation