logo seputarnusantara.com

Imam Suroso : Masalah Kenaikan Upah Buruh, Jangan Ada Pihak Yang Dirugikan

Imam Suroso : Masalah Kenaikan Upah Buruh, Jangan Ada Pihak Yang Dirugikan

H. Imam Suroso, S. Sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

3 - Des - 2015 | 17:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober 2015 lalu.

Disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 ini sebagai penjabaran dari Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut H. Imam Suroso, S. S.sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa salah satu yang diatur dalam PP ini adalah digunakannya variabel angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

” Seperti diketahui bersama bahwa dalam UU No. 13 tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 2 Desember 2015.

Lebih lanjut Imam Suroso memaparkan bahwa dengan diberlakukannya PP Pengupahan ini, akan ada kepastian upah buruh naik tiap tahunnya. Sebab sudah ada perhitungan kenaikan upah buruh tiap tahun yakni angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah buruh.

” Saya tekankan mengenai masalah ini, bahwa jangan ada pihak yang dirugikan, baik itu buruh maupun pengusaha. Sebaiknya buruh tetap bisa bekerja dan perusahaan juga bisa tetap beroperasi. Sehingga kalau antara buruh dan pengusaha tidak ada yang dirugikan, maka sinergitas antar keduanya bisa terus terwujud,” terang Imam Suroso.

Lebih lanjut Imam Suroso menjelaskan, buruh sebagai pekerja harus dihargai tenaga dan pikirannya. Demikian juga pengusaha sebagai yang mempunyai perusahaan, harus dijaga supaya tetap bisa menjalankan operasional perusahaannya. Sebab, pengusaha juga harus membayar pajak dan ada persaingan usaha antar perusahaan.

” Gaji buruh memang sudah semestinya sesuai dengan UMR dan mengalami kenaikan setiap tahun sesuai dengan perkembangan zaman, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Jadi, menurut saya, buruh dan pengusaha harus sama- sama jalan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Buruh dan pengusaha, lanjutnya, harus sama- sama menyadari posisi masing- masing. Sebab, buruh kalau tidak ada perusahaan juga mau bekerja apa, demikian juga sebaliknya pengusaha kalau tanpa adanya buruh, perusahaan tidak bisa beroperasi.

” Buruh jangan menuntut terlalu tinggi kenaikan upahnya, sebab kalau terlalu kenceng dan tinggi tuntutannya, maka bisa jadi pengusaha akan pindah ke China sana. Artinya, jangan sampai buruh terlalu tinggi tuntutannya, karena perusahaan bisa kolaps dan akhirnya buruh menganggur,” ungkapnya.

Menurut Imam Suroso, buruh juga harus melihat kondisi perekonomian negara, demikian juga pengusaha harus melihat kesejahteraan buruh. Pemerintah juga harus terus mengawal ini semua, supaya iklim dunia usaha kondusif, sehingga dapat mendukung stabilitas perekonomian nasional.

” Menurut saya, pertumbuhan ekonomi nasional dan angka inflasi nasional yang menjadi variabel kenaikan upah buruh, itu realistis. Karena kedua variabel tersebut akan menemukan angka- angka yang realistis bagi kenaikan buruh, dan yang tidak memberatkan pengusaha,” pungkas Imam Suroso di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline