logo seputarnusantara.com

Kasus Korupsi Penjualan Kondensat Rugikan Negara Hingga Rp 35 Triliun

Kasus Korupsi Penjualan Kondensat Rugikan Negara Hingga Rp 35 Triliun

25 - Jan - 2016 | 16:05 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI. Hasilnya ada kerugian negara Rp 35 triliun.

“Jumat pekan kemarin kami terima. Perkara korupsi itu jika merujuk pada PKN BPK telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun,” kata Kasubdit Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso, Senin (25/1/2016).

Menurutnya, kerugian negara itu merupakan yang terbesar yang pernah disidik oleh pihak kepolisian. “Berdasarkan komunikasi dengan BPK saat kami menerima PKN, itu adalah nilai kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh polisi. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century,” jelasnya.

Setelah ini, kata dia, penyidik akan mengirim berkas lengkap perkara tersebut ke Kejaksaan Agung memastikan kasus ini tak akan berhenti bergulir dan akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Penyidikan baru kita lakukan bisa sebelum berkas pertama dikirim ke kejaksaan atau setelahnya. Yang jelas, pengusutan ini tidak akan berhenti,” ujar Golkar.

Tiga tersangka kasus penjualan kondensat TPPI ini adalah kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline