logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi : Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis & Sosiologis

Taufiqulhadi : Revisi UU Anti Terorisme Harus Perkuat Aspek Yuridis & Sosiologis

Drs. T. Taufiqulhadi, M.Si., Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

29 - Jan - 2016 | 14:01 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Undang-Undang Anti Terorisme yang telah ada sejak tahun 2003 dianggap sudah tidak kompatibel dengan perkembangan kasus terorisme saat ini.

Hal ini bisa dilihat dari kandungan UU No. 15 Tahun 2003 yang belum mengatur secara tegas upaya pencegahan terhadap percobaan dan aksi terorisme.

Mengambil contoh teror bom di Jl. Thamrin beberapa waktu yang lalu, sebagian pihak masih mempertanyakan kinerja pemerintah yang dipandang kurang mampu melakukan pencegahan aksi terorisme. Namun pemerintah berpandangan, hal ini disebabkan perundangan yang ada tidak memberikan kewenangan lebih kepada Densus 88. Kewenangan Densus saat ini dipandang lebih banyak pada tugas penyidikan. Dampaknya, aparat tidak optimal dalam melakukan tindak pencegahan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi IIIDPR RI dari Fraksi Partai NasDem Drs. T. Taufiqulhadi, M.Si., berpandangan bahwa payung hukum untuk menangkal terorisme sudah usang. Berbagai perkembangan serta motif kejahatan terorisme tidak bisa ditangani oleh Polri dan Badan Intelejen Nasional (BIN) dikarenakan kewenangan yang terbatas. Dia memberikan catatan terhadap UU anti terorisme dengan dua pendekatan.

Pertama, dari aspek yuridis Taufiq memandang perlu adanya penguatan terhadap pencegahan segala tindak tanduk aksi terorisme. Yang kedua, revisi UU terorisme harus mencaku aspek sosiologis guna meredam kelompok-kelompok radikal.

“ Dalam masyarakat Indonesia (yang) mayoritas (umat) Islam, kemudian juga bebas menganut paham apapun dalam konteks keagamaan, (membuat) mudah masuknya kelompok Islam yang kadang-kadang sangat radikal dan itu menjadi bibit dari terorisme. Nah, kelompok-kelompok semacam ini harus dengan cepat di padamkan dulu, jangan kemudian membesar. Nah, itulah yang saya sebut pencegahan. Karena itu menurut saya, nanti apabila mereka-mereka yang “patut diduga” itu, sudah boleh dilakukan penahanan,” ucap politisi asal Aceh ini saat ditemui sebelum Rapat Paripurna, Selasa (26/01).

Anggota dari Fraksi NasDem ini menolak anggapan bahwa revisi UU Anti Terorisme bertujuan untuk memperluas kewenangan BIN. Menurutnya, UU intelijen saat ini sudah sangat proporsional dan jangan lagi ditambah dengan kewenangan BIN menangkap orang.

Merujuk pada Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2011 tentang Intelijen, BIN mempunyai tugas pengkajian, penyusunan, menyampaikan produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, dan membuat rekomendasi.

“ Kerja intelijen di mana-mana memang seperti itu, melakukan kegiatan secara diam-diam dan apabila sudah teridentifikasi ancaman, langsung dilokalisir dan kemudian dia harus berkoordinasi dengan kepolisian atau lembaga negara lain untuk melakukan penangkapan. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ada upaya revisi UU ini untuk memberikan wewenang kepada BIN, itu tidak proporsional,” tegasnya.

Taufiq menjamin revisi ini akan mengarahkan kebijakan terhadap penguatan wewenang kepolisian agar mampu mengantisipasi dan menangkal teror. “UU saat ini belum ada aspek penangkalnya. Jadi saya secara pribadi setuju UU ini direvisi dan menurut saya, karena ini revisi, tidak butuh waktu yang lama. Bisa lebih cepat karena hanya direvisi,” katanya mengakhiri. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline