Muhammad Iqbal : Pemerintah Harus Perhatikan Tuntutan Para Buruh
Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP
Jakarta. Seputar Nusantara. Sebanyak 13 perusahaan besar di Indonesia akan melakukan PHK terhadap karyawannya pada awal tahun 2016 ini.
Ke- 13 perusahaan besar tersebut mem-PHK karyawannya karena akan gulung tikar.
Berikut daftar perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016 :Panasonic, Toshiba, Shamoin, Starlink, Jaba Garmindo, Yamaha, Astra Honda Motor, Hino, Astra Komponen, AWP, Aishin, Musashi, dan Sunstar.
Menurut Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan), bahwa alasan perusahaan tersebut mem- PHK karyawannya dikarena cost operasional perusahaan lebih besar daripada pendapatannya, sehingga dilakukan pengurangan karyawan.
” Itu memang salah satu strategi manajemen perusahaan. Nah, kita mengharapkan agar jangan sampai terjadi PHK terhadap para karyawan. Apa yang diperlukan kemudian adalah langkah- langkah pemerintah untuk membantu perusahaan- perusahaan yang mengalami kesulitan dalam persoalan keuangan,” ungkap Muhammad Iqbal kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Selasa 9 Februari 2016.
Menurut Iqbal, langkah- langkah pemerintah untuk meringankan perusahaan dalam persoalan keuangan adalah seperti mempermudah masalah pajaknya. Karena pajak ini merupakan beban yang berat bagi perusahaan.
” Namun, kalau memang akhirnya perusahaan harus mem- PHK karyawannya, yang perlu dipertegas adalah masalah hak- hak buruh pasca PHK, seperti pesangon dll. Ini harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, ini yang harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut,” tegas Iqbal, Politisi PPP ini.
Menanggapi aksi demo buruh secara besar- besaran beberapa hari yang lalu, Iqbal menegaskan, bahwa tuntutan buruh kali ini pertama, meminta untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) jilid II. Sebab, tercatat ada 13 perusahaan yang akan melakukan PHK pada Januari sampai Maret 2016.
” Kedua, buruh meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap menerapkan formula upah murah. Buruh juga meminta pemerintah untuk berunding mengenai masalah upah. Menurut buruh, kebijakan upah saat ini melanggar ketentuan karena tidak melibatkan buruh,” urai Iqbal, Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Kemudian, lanjutnya, tuntutan buruh yang ketiga adalah kembalikan hak berunding buruh dalam perhitungan dan penetapan upah minimum. Karena selama ini sudah melanggar konvensi organisasi buruh sedunia.
” Yang keras dari buruh adalah masalah PP No. 78 tahun 2015, oleh karena itu pemerintah harus melakukan revisi terhadap PP tersebut, khususnya pasal mengenai sistem pengupahan buruh. Buruh minta dilibatkan dalam pengaturan skema sistem pengupahan, seperti sebelum PP 78 terbit,” tegas Iqbal.
Kalau sekarang, terangnya, dengan adanya PP 78 tahun 2015, walaupun ada Dewan Pengupahan, tetapi hanya formalitas saja, padahal sudah ada rumusannya dari pemerintah. Artinya, Dewan Pengupahan tidak bisa berbuat apa- apa, hanya memberikan masukan saja kepada pemerintah.
” Kalau masalah demo buruh, itu kan diperbolehkan oleh UU. Tetapi, kita harapkan aksi demo buruh berjalan dengan damai dan tidak merugikan masyarakat. Boleh saja melakukan aksi demo buruh, karena itu merupakan hak mereka, tetapi harus berlangsung damai,” pungkas Muhammad Iqbal di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur