Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?
Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah pasal karet dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan direvisi atau bahkan dihapus.
Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi diantaranya pasal 27 ayat 7 tentang pencemaran nama baik berikut proses transmisi di pasal satu sampai dengan empat.
Pencemaran nama baik menjadi pasal yang banyak menjerat seseorang dalam penggunaan social media. Pasca diundangkan pada tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 118 orang terjerat pasal karet tersebut. Tahun 2015 menjadi tahun terbanyak terjerat pasal pencemaran nama baik yakni sebanyak 44 orang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Supiadin Aries Saputra mengakui bahwa pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Bentuk-bentuk kelemahan empat ayat pada pasal 7 ini menurutnya sangat jelas dimana tafsir tentang proses transmisi konten rancu dan tidak berdasar.
Supiadin menegaskan bahwa perlu dicarikan solusi agar revisi UU No. 11 tahun 2008 ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
“ Revisi UU ITE jangan hanya melihat korban, jangan hanya dilihat dari sisi hubungan masyarakat dengan pemerintah, tetapi harus dilihat hubungan antara masyarakat dengan masyarakat juga. Selain itu, revisi UU ITE harus juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan akademisi terkait revisi UU ITE, Rabu, (03/02).
Selain itu politisi asli Garut- Jawa Barat ini juga memandang bahwa pidana yang terkandung dalam UU ITE sebaiknya diatur dengan merujuk pada undang-undang lainnya. Artinya, setiap undang-undang, kedepannya, tidak harus dilengkapi dengan unsur pidananya, sebab bisa jadi sudah diatur dalam UU lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan benturan pasal antar undang-undang.
Senada dengan Supiadin, anggota Komisi I lainnya, Prananda Paloh, berpandangan pasal 27 UU ITE tidak diperlukan. Sebab aturan mengenai perbuatan tercela seperti fitnah, sudah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311. Tumpang tindih hukum pidana inilah yang seringkali membingungkan publik. Oleh karenanya, apabila warga ingin mengajukan tuntutan, cukup dengan pasal KUHP saja.
Namun demikian, salah satu politisi termuda di DPR ini mengungkapkan, kebebasan berbicara tetap harus dilindungi oleh Negara.
“ Ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk perbuatan yang tercela, seperti fitnah, maka Negara punya instrumen untuk mencegah (deterent factor) dan penegakan hukum (law enforcement factor),” imbuhnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila