Supiadin Aries Saputra : Benarkah Pasal Karet Dalam UU ITE Akan Dihapus?
Supiadin Aries Saputra, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah pasal karet dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan direvisi atau bahkan dihapus.
Beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi diantaranya pasal 27 ayat 7 tentang pencemaran nama baik berikut proses transmisi di pasal satu sampai dengan empat.
Pencemaran nama baik menjadi pasal yang banyak menjerat seseorang dalam penggunaan social media. Pasca diundangkan pada tahun 2008 sampai saat ini sebanyak 118 orang terjerat pasal karet tersebut. Tahun 2015 menjadi tahun terbanyak terjerat pasal pencemaran nama baik yakni sebanyak 44 orang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Supiadin Aries Saputra mengakui bahwa pasal 27 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE perlu direvisi. Bentuk-bentuk kelemahan empat ayat pada pasal 7 ini menurutnya sangat jelas dimana tafsir tentang proses transmisi konten rancu dan tidak berdasar.
Supiadin menegaskan bahwa perlu dicarikan solusi agar revisi UU No. 11 tahun 2008 ini agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.
“ Revisi UU ITE jangan hanya melihat korban, jangan hanya dilihat dari sisi hubungan masyarakat dengan pemerintah, tetapi harus dilihat hubungan antara masyarakat dengan masyarakat juga. Selain itu, revisi UU ITE harus juga memperhatikan dampaknya terhadap berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan akademisi terkait revisi UU ITE, Rabu, (03/02).
Selain itu politisi asli Garut- Jawa Barat ini juga memandang bahwa pidana yang terkandung dalam UU ITE sebaiknya diatur dengan merujuk pada undang-undang lainnya. Artinya, setiap undang-undang, kedepannya, tidak harus dilengkapi dengan unsur pidananya, sebab bisa jadi sudah diatur dalam UU lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan benturan pasal antar undang-undang.
Senada dengan Supiadin, anggota Komisi I lainnya, Prananda Paloh, berpandangan pasal 27 UU ITE tidak diperlukan. Sebab aturan mengenai perbuatan tercela seperti fitnah, sudah diatur dalam KUHP pasal 310 dan 311. Tumpang tindih hukum pidana inilah yang seringkali membingungkan publik. Oleh karenanya, apabila warga ingin mengajukan tuntutan, cukup dengan pasal KUHP saja.
Namun demikian, salah satu politisi termuda di DPR ini mengungkapkan, kebebasan berbicara tetap harus dilindungi oleh Negara.
“ Ketika kebebasan itu disalahgunakan untuk perbuatan yang tercela, seperti fitnah, maka Negara punya instrumen untuk mencegah (deterent factor) dan penegakan hukum (law enforcement factor),” imbuhnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional