Korupsi Alat Kesehatan, Eks Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara
3 - Agu - 2010 | 14:59 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution, Budiarto Maliang, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Wajah terdakwa kasus korupsi alat kesehatan ini langsung tertunduk lesu. “Menyatakan terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Nur Chusniah. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Budiarto juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan. Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,145 miliar.
Namun karena sudah pernah menititipkan uang sebesar Rp 2,456 miliar, KPK justru akan mengembalikan uang kelebihan uang Budiarto.
Budiarto terseret kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007. Budiarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa