Korupsi Alat Kesehatan, Eks Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara
3 - Agu - 2010 | 14:59 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution, Budiarto Maliang, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Wajah terdakwa kasus korupsi alat kesehatan ini langsung tertunduk lesu. “Menyatakan terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Nur Chusniah. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).
Budiarto juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan. Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,145 miliar.
Namun karena sudah pernah menititipkan uang sebesar Rp 2,456 miliar, KPK justru akan mengembalikan uang kelebihan uang Budiarto.
Budiarto terseret kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007. Budiarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK