logo seputarnusantara.com

Korupsi Alat Kesehatan, Eks Komisaris Kimia Farma Dituntut 8 Tahun Penjara

3 - Agu - 2010 | 14:59 | kategori:Hukum

kimiafarmaJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading & Distribution, Budiarto Maliang, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Wajah terdakwa kasus korupsi alat kesehatan ini langsung tertunduk lesu. “Menyatakan terdakwa Budiarto Maliang terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Nur Chusniah. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2010).

Budiarto juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan. Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,145 miliar.

Namun karena sudah pernah menititipkan uang sebesar Rp 2,456 miliar, KPK justru akan mengembalikan uang kelebihan uang Budiarto.

Budiarto terseret kasus korupsi dalam pengadaan sejumlah alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2007. Budiarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.