logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah : Revisi UU No. 21/ 2001 Adalah Kunci Bagi Kemajuan Papua

Sulaeman Hamzah : Revisi UU No. 21/ 2001 Adalah Kunci Bagi Kemajuan Papua

H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

16 - Feb - 2016 | 14:07 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai tidak mempunyai komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan persoalan otonomi khusus (otsus) di Papua.

Terbukti, revisi UU Otsus Papua tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Anggota Fraksi Nasdem DPR RI H. Sulaeman L. Hamzah mengatakan, ini menjadi pil pahit bagi warga Papua yang menginginkan perbaikan dari aspek yuridis. UU Nomor 21 Tahun 2001 dianggapnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan sosial dan Pemerintah Papua saat ini.

Salah satu solusinya adalah dengan merevisi UU No. 21/ 2001 untuk memberikan kepastikan hukum dan perlindungan bagi masyarakat Papua.

” UU No. 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Papua, memang UU ini harus segera diadakan Revisi atau bahkan dibuat yang baru. Alasan kuat untuk merevisi atau membuat UU yang baru adalah pertama, UU No. 21/ 2001 itu untuk Papua. Padahal pada kenyataannya sekarang ada Papua Barat dan sebentar lagi ada pemekaran Papua Barat Daya dan seterusnya. Maka UU No. 21/ 2001 sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Selasa 16 Februari 2016.

Umur UU No. 21/ 2001, lanjutnya, sudah 15 tahun, praktis harus segera dievaluasi. Alasan kedua, pemerintah terlambat menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah), sehingga menghambat pembentukan Perdasi dan Perdasus di daerah Papua. Itu persoalan yang semestinya harus disikapi oleh pemerintah pusat. Ada beberapa hal yang membuat masyarakat Papua menjadi tidak simpati kepada pemerintah Pusat. Karena selama ini pemerintah tidak perhatian terhadap masyarakat Papua.

” Jadi, sesungguhnya kepentingan yang lebih besar untuk melayani 5 juta warga Papua ini adalah masalah perhatian pemerintah kepada Papua. Dana besar yang digelontorkan untuk Papua itu terlambat diimplementasikan karena tidak terbitnya PP yang berimbas kepada Perdasi dan Perdasus. Kondisi Papua 15 tahun pasca Otsus ini, belum ada kemajuan yang cukup berarti. Maka harus dicari sebab- musababnya, tidak bisa dana sudah digelontorkan kemudian kita anggap masalah sudah selesai,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Padahal, lanjut Sulaeman, ada masalah- masalah di Papua yang harus kita perbaiki. Tetapi perintah konstitusi untuk memandu pembangunan di Papua harus segera direvisi, itu sebabnya UU No. 21/ 2001 harus segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di Papua. Tidak ada alasan lagi untuk ditunda, UU No. 21/ 2001 harus segera direvisi demi kemajuan Papua.

“Draf UU Otonomi Khusus Papua sebagai pengganti UU No. 21/ 2001 sudah diajukan sejak lama. Pada masa pemerintahan SBY, nyaris disahkan pada waktu itu. Hanya karena alasan waktu yang terlalu mepet, akhirnya tidak jadi disahkan. Masyarakat Papua berharap supaya 2015 masuk dalam Prolegnas, karena persoalan tadi. Tetapi harapan rakyat Papua agar direvisi tahun 2015 tidak berjalan di DPR. Kemudian di 2016 juga tidak masuk Prolegnas prioritas, ini yang kami sesalkan,” ucap Sulaeman.

Padahal, dalam berbagai kesempatan, Sulaeman Hamzah selalu menyampaikan akan pentingnya revisi UU No. 21/ 2001 tersebut. Sulaeman beberapa kali melakukan interupsi agar revisi UU No. 21/ 2001 segera dilakukan oleh DPR. Karena revisi UU ini sangat penting untuk memayungi 5 Juta rakyat Papua, ini bukan persoalan yang tidak penting. Bahkan persoalan revisi UU No. 21/ 2001 ini lebih penting dari persoalan lainnya.

” Saya semata- mata karena merupakan representasi mayarakat Papua yang suka atau tidak suka, saya harus menyuarakan kepentingan rakyat Papua. Sampai dengan saat ini, revisi UU No. 21/ 2001 tidak masuk dalam Prolegnas 2016. Tetapi, perjuangan belum usai, kita sedang berusaha memasukkan hal ini dalam program berikutnya. Karena Pimpinan Baleg DPR- pun sudah sepakat untuk memasukkan revisi ini untuk segera dilakukan,” terangnya.

Kita berharap, sambungnya, agar rakyat Papua bersabar, karena payung hukum untuk membangun Papua akan segera dibahas di DPR. Sulaeman menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan revisi UU No. 21/ 2001 sampai terwujud. Mengenai masalah dana Otsus Papua yang demikian besar, Sulaeman menanggapinya dengan nada tinggi.

” Bandingkan Papua dengan daerah lain di Indonesia khususnya di Jawa. Diantara provinsi- provinsi di Indonesia ini, tingkat kesulitan tertinggi itu ada di Papua. Maka siapa saja yang datang ke Papua akan melihat dan merasakan sendiri betapa beratnnya kondisi disana. Pejabat yang bicara bahwa dana Otsus besar tetapi implementasi tidak ada, silahkan datang sendiri ke Papua. Sudah banyak yang dibuat oleh pemerintah untuk membangun Papua. Tetapi karena seluruh pembangunan didaerah pedalaman Papua itu angkutannya menggunakan pesawat udara, sehingga harga- harga sangat mahal. Bayangkan, harga semen di pegunungan Papua mencapai Rp 2,5 Juta/ sak, ini sangat menyedihkan sebenarnya,” tegas Anggota DPR dari Dapil Papua ini.

” Alhamdulillah sekarang semenjak pemerintahan Jokowi sudah mulai membangun Papua secara serius. Kita berharap agar pembangunan di Papua dapat berjalan terus- menerus dan pemerintah serius fokus membangun Papua. Kita iri dengan daerah lain di Indonesia, kita iri dengan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia yang kita datangi itu jauh lebih bermartabat dan harga diri masyarakatnya nampak. Tetapi pemerintahan Jokowi sudah mulai serius membangun Papua dan perangkat dibawahnya untuk menyesuaikan demi percepatan pembangunan di Papua,” tegas Sulaeman Hamzah.

” Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang saja, tetapi lebih kepada kewenangan. Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah melalui UU No. 21/ 2001, itu kewenangannya- pun masih tarik ulur antara pusat dengan daerah. Makanya Draf UU yang baru berjudul ‘UU Pemerintahan Otonomi Khusus di Tanah Papua’, itu seluruh isinya menginginkan agar kewenangan daerah jangan diganggu. Kalau kewenangan pusat memang sudah menjadi hak pusat, yang jadi persoalan adalah kewenangan daerah yang ibarat ular dilepas kepalanya tetapi ditarik ekornya. Sehingga kewenangan Papua tidak penuh, maka kita berharap agar kesungguhan pusat melihat Papua itu agar masa mendatang Papua dapat sejajar dengan provinsi lain di Indonesia,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline