Jenderal Illegal Logging Tertipu Advokat Rp 575 Juta Ajukan PK dan Ditolak

Jakarta. Seputar Nusantara. Mayjen (Purn) Gusti Syaifudin terlilit kasus illegal logging dan meminta bantuan advokat Akhmad Faisal.
Bukannya selamat, selain dihukum 3 tahun penjara, Syaifudin juga tertipu Rp 575 juta.
Berikut kronologi kasus yang menjerat pria kelahiran 17 Juni 1945 itu sebagaimana dirangkum Kamis (25/2/2016) :
Maret 2006
Syaifudin selaku Dirut PT Tunggul Buana Perkasa melakukan penebangan hutan di kawasan hutan di Desa Sajau, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Timur. Belakangan, penebangan hutan ini bermasalah. Syaifudin lalu dijerat dengan UU Kehutanan dengan barang bukti 511 batang kayu senilai Rp 3 miliar.
12 Juli 2007
Jaksa menuntut Syaifudin selama 6 tahun penjara karena memungut hasil hutan dengan surat palsu secara berlanjut.
24 Agustus 2007
PN Tarakan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
27 Februari 2009
Syaifudin memberikan uang Rp 300 juta ke Akhmad Faisal yang mengaku bisa mengurus kasasi dan menjanjikan Syaifudin divonis bebas.
3 April 2009
Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Syaifudin.
2 Oktober 2009
MA menguatkan lamanya pidana yang dijatuhkan putusan PT Samarinda.
12 Oktober 2009
Syaifudin kembali memberikan uang Rp 100 juta ke Akhmad Faisal untuk mengurus PK dan menjanjikan Syaifudin akan divonis bebas.
14 Desember 2009
Syaifudin memberikan Rp 150 juta ke Faisal pada 14 Desember 2009 untuk mengamankan jaksa.
20 Desember 2010
Syaifudin memberikan Rp 25 juta kepada Faisal untuk mengurus biaya pengetikan putusan.
April 2012
Jaksa menjebloskan Syaifudin ke penjara.
9 April 2012
MA menolak permohonan kasasi Syaifudin. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Surya Jaya.
Atas hal ini, giliran Syaifudin yang melaporkan Faisal ke polisi.
18 Agustus 2015
Faisal ditahan jaksa.
27 Oktober 2015
Jaksa menuntut Faisal selama 3 tahun penjara.
12 November 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara ke Faisal.
25 Januari 2016
Pengadilan Tinggi tetap menghukum Faisal selama 2,5 tahun penjara. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation