Jejak Kartel SMS Beromzet Rp 133 Triliun Yang Berakhir di Mahkamah Agung
Jakarta. Seputar Nusantara. Operator seluler merengguk untung Rp 133 triliun dari kartel SMS periode 2004 sampai April 2008.
Siapa nyana, tarif SMS kala itu merupakan tarif dari hasil itikad tidak baik para operator seluler. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak dan MA menghukum operator.
Berikut kronologi kasus kartel yang merugikan masyarakat triliunan rupiah itu sebagaimana dirangkum, Rabu (2/3/2016) :
1993
Satelindo beroperasi dengan lisensi sambungan internasional, telepon seluler dan hak eksklusif atas satelit komunikasi.
26 Mei 1995
PT Telekomunikasi Indonesia meluncurkan kartu prabayar. SMS awalnya hanya dapat dilakukan sesama operator saja.
1996
PT Excelcomindo Pratama mulai beoperasi.
2000
SMS mulai bisa dilakukan antar operator.
2001
PT Indosat Multi Media Mobile mulai beroperasi.
1994-2004
Semua operator menerapkan tarif SMS yang sama, baik off net (lintas operator) maupun on net (sesama operator). Operator belum melakukan promosi tarif SMS kepada pelanggannya. Meski menggunakan tarif Rp 350 per SMS, KPPU belum menilai adanya kartel karena tidak ditemukan adanya kesepakatan bisnis antar pelaku pasar.
2004-2008
Pelaku pasar telekomunikasi seluler Indonesia makin ramai dengan munculnya banyak operator seluler. Hutchison melakukan commercial lauching pada 30 Maret 2007. Bertambahnya operator ini menyebabkan beberapa operator mulai memberlakukan tarif promo SMS yang lebih rendah dibanding dengan tarif yang berlaku.
2004-2007
XL meluncurkan produk Jempol yang menawarkan SMS dengan tarif on-net murah. Disusul dengan Telkomsel yang membuat produk Kartu AS yang menawarkan tarif SMS murah on-net. Pelaku pasar lalu juga mulai membuat layanan tarif SMS murah untuk menarik konsumen.
2007-2008
KPPU mulai menyelidiki penetapan tarif SMS pada interval Rp 250-Rp 350 yang diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi :
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Investigasi KPPU menemukan bukti bahwa keuntungan pelaku usaha 2004-April 2008 mencapai Rp 133 triliun. Dengan menggunakan selisih antara pendapatan pada harga kartel dengan pendapatan pada harga kompetisi SMS off-net dari operator, kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun.
17 Juni 2008
KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel :
1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar.
2. PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
3. PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar.
4. PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar
5. PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar
Adapun pelaku lainnya dinyatakan tidak ikut melakukan kartel tarif.
27 Mei 2015
PN Jakpus membatalkan putusan KPPU. Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA.
29 Februari 2016
Permohonan KPPU dikabulkan majelis kasasi dengan ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
1 Maret 2016
Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi acungan jempol untuk lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat,” ujar Syarkawi.
2 Maret 2016
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA itu.
“BRTI atau Kominfo juga bisa mendesak 5 operator untuk mengembalikan (uang konsumen). Jadi dalam hal ini pemerintah harus bantu konsumen agar hak-haknya konsumen yang sudah diambil bisa dikembalikan,” ujar anggota BPKN David Tobing. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation