Jejak Kartel SMS Beromzet Rp 133 Triliun Yang Berakhir di Mahkamah Agung
Jakarta. Seputar Nusantara. Operator seluler merengguk untung Rp 133 triliun dari kartel SMS periode 2004 sampai April 2008.
Siapa nyana, tarif SMS kala itu merupakan tarif dari hasil itikad tidak baik para operator seluler. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak dan MA menghukum operator.
Berikut kronologi kasus kartel yang merugikan masyarakat triliunan rupiah itu sebagaimana dirangkum, Rabu (2/3/2016) :
1993
Satelindo beroperasi dengan lisensi sambungan internasional, telepon seluler dan hak eksklusif atas satelit komunikasi.
26 Mei 1995
PT Telekomunikasi Indonesia meluncurkan kartu prabayar. SMS awalnya hanya dapat dilakukan sesama operator saja.
1996
PT Excelcomindo Pratama mulai beoperasi.
2000
SMS mulai bisa dilakukan antar operator.
2001
PT Indosat Multi Media Mobile mulai beroperasi.
1994-2004
Semua operator menerapkan tarif SMS yang sama, baik off net (lintas operator) maupun on net (sesama operator). Operator belum melakukan promosi tarif SMS kepada pelanggannya. Meski menggunakan tarif Rp 350 per SMS, KPPU belum menilai adanya kartel karena tidak ditemukan adanya kesepakatan bisnis antar pelaku pasar.
2004-2008
Pelaku pasar telekomunikasi seluler Indonesia makin ramai dengan munculnya banyak operator seluler. Hutchison melakukan commercial lauching pada 30 Maret 2007. Bertambahnya operator ini menyebabkan beberapa operator mulai memberlakukan tarif promo SMS yang lebih rendah dibanding dengan tarif yang berlaku.
2004-2007
XL meluncurkan produk Jempol yang menawarkan SMS dengan tarif on-net murah. Disusul dengan Telkomsel yang membuat produk Kartu AS yang menawarkan tarif SMS murah on-net. Pelaku pasar lalu juga mulai membuat layanan tarif SMS murah untuk menarik konsumen.
2007-2008
KPPU mulai menyelidiki penetapan tarif SMS pada interval Rp 250-Rp 350 yang diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi :
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Investigasi KPPU menemukan bukti bahwa keuntungan pelaku usaha 2004-April 2008 mencapai Rp 133 triliun. Dengan menggunakan selisih antara pendapatan pada harga kartel dengan pendapatan pada harga kompetisi SMS off-net dari operator, kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun.
17 Juni 2008
KPPU menjatuhkan denda kepada pelaku kartel :
1. PT Excelkomindo Pratama, Tbk sebesar Rp 25 miliar.
2. PT Telekomunikasi Seluler sebesar Rp 25 miliar.
3. PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 18 miliar.
4. PT Bakrie Telecom Tbk sebesar Rp 4 miliar
5. PT Mobile-8 Telecom Tbk sebesar Rp 5 miliar
Adapun pelaku lainnya dinyatakan tidak ikut melakukan kartel tarif.
27 Mei 2015
PN Jakpus membatalkan putusan KPPU. Tak terima, giliran KPPU mengajukan kasasi ke MA.
29 Februari 2016
Permohonan KPPU dikabulkan majelis kasasi dengan ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif SH LLM PhD dengan anggota hakim agung Dr Abdurrahman dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
1 Maret 2016
Ketua KPPU Syarkawi Rauf memberi acungan jempol untuk lembaga tertinggi peradilan di Indonesia tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi hakim yang menangani perkara ini. Artinya, sesuai yang diinginkan KPPU untuk membuat industri telekomunikasi lebih efisien dan lebih murah itu kan menguntungkan rakyat,” ujar Syarkawi.
2 Maret 2016
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA itu.
“BRTI atau Kominfo juga bisa mendesak 5 operator untuk mengembalikan (uang konsumen). Jadi dalam hal ini pemerintah harus bantu konsumen agar hak-haknya konsumen yang sudah diambil bisa dikembalikan,” ujar anggota BPKN David Tobing. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel