logo seputarnusantara.com

Muhammad Iqbal : Pancasila Sebagai Perisai Penyebaran dan Bahaya LGBT

Muhammad Iqbal : Pancasila Sebagai Perisai Penyebaran dan Bahaya LGBT

H. Muhammad Iqbal, SE., M. Com., (tengah pegang microphone) saat menjadi nara sumber Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Agam- Sumatera Barat

4 - Mar - 2016 | 13:26 | kategori:Headline

Kabupaten Agam. Seputar Nusantara. Pada Tahun 2016 ini, kembali dimulai kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yakni Pancasila, UUD’ 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Untuk itu Anggota DPR RI dari Fraksi PPP (partai Persatuan Pembangunan) H. Muhammad Iqbal, SE., M. Com., melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bekerjasama dengan Kenagarian Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam- Sumatera Barat.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar oleh Muhammad Iqbal diselenggarakan di Balairung Wali Nagari- Duo Koto, Kec. Tanjung Raya, Kabupaten Agam- Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2016, dengan Nara Sumbernya adalah H. Muhammad Iqbal, SE., M. Com., Anggota MPR RI Fraksi PPP.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Wali Nagari Duo Koto, Reflismen Dt. Simarajo. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut diikuti oleh 150 orang.

Sedangkan peserta kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Muhammad Iqbal adalah tokoh masyarakat, ibu- ibu Perwiritan dan para tokoh pemuda.

Dalam paparannya, Iqbal bahwa MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR mempunyai tugas : memasyarakatkan ketetapan MPR; Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika ; Mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2015, serta pelaksanaannya ; dan Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Politisi PPP ini, kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara mempunyai tujuan diantaranya; untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR, serta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan diharapkan agar masyarakat memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari.

Saat sesi dialog antara Muhammad Iqbal dengan peserta, muncul berbagai pertanyaan, yang antara lain isu mengenai LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Isu LGBT ini menjadi pembicaraan hangat dalam sesi dialog.

Dalam penjelasannya, Iqbal menerangkan bahwa LGBT sangat bertentangan dengan Agama dan Perundang- Undangan di Indonesia.

“ Aktifitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila 1 dan 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J dan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” ujar Muhammad Iqbal berapi- api.

Menurut Iqbal, LGBT juga bertentangan dengan apa yang telah menjadi kesepakatan Ulama yakni Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan dan Fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

“ Dalam fatwa MUI tersebut dinyatakan bahwa homoseksual baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” ungkap Anggota MPR RI dari Fraksi PPP ini.

MUI, lanjutnya, juga menyatakan bahwa LGBT adalah penyakit berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber penyakit menular seperti HIV/ AIDS.

“ MUI bersama pimpinan ormas Islam menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap Legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia,” katanya.

Oleh karena itu, Iqbal menegaskan, Pancasila bisa sebagai perisai penyebaran dan bahaya LGBT. Sebab, Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa dan ber- Perikemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Maka, Pancasila sebagai perisai penyebaran dan bahaya LBGT, karena LGBT tidak ber- Ketuhanan dan tidak beradab. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline