logo seputarnusantara.com

Kasus Suap PT. Brantas ke Kejati DKI, Janggal Bila Tak Ada Penerima Suap

Kasus Suap PT. Brantas ke Kejati DKI, Janggal Bila Tak Ada Penerima Suap

4 - Apr - 2016 | 14:16 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya ke Kejati DKI terkait penghentian kasus baru menjerat para pemberi uang.

Penerimanya masih dalam proses penyelidikan. Ini adalah sesuatu yang jarang terjadi.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan 3 orang tersangka yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya (PT BA) yaitu Dandung Pamularno (DPA), Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), serta perantara suap bernama Marudut (MRD).

Ketiganya ditangkap saat bertransaksi di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (31/3).

Duit sebesar US$ 148 ribu diserahkan dari pihak PT BA kepada Marudut sebagai perantara.

Duit itu diberikan agar kasus yang tengah diusut di Kejati DKI dapat dihentikan. Namun KPK tidak mengungkap secara jelas siapa penerima suap yang dimaksud.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pelanggarnya terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Lazimnya, pasal pemberian atau menjanjikan sesuatu juga menjerat pihak penyelenggara atau pegawai negeri. Namun dalam kasus ini, belum ada satu pun yang dijadikan tersangka.

KPK baru memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu sebagai saksi. Dalam waktu dekat, kedua jaksa akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK.

“Iya (2 jaksa itu akan diperiksa lagi), jika masih dibutuhkan keterangannya oleh penyidik,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2016).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho mempertanyakan keberanian KPK untuk menjerat pihak penerima suap dalam kasus itu.

“Seharusnya KPK berani. Akan sangat janggal ketika ada penyuapnya tapi tidak ada penerima suapnya,” kata Hibnu saat dikonfirmasi terpisah.

Meski begitu, KPK punya pertimbangan tersendiri soal belum adanya tersangka penerima suap. “Pemberi suap ada tapi, ini OTT bukan pencegahan. Seharusnya ada penerima suap tapi untuk sementara ini masih dipelajari masih diselidiki,” jelas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

“Ada kronologi yang nggak gampang diungkap, nggak gampang nangkap orang, sudah nggak tidur itu,” timpal pimpinan KPK yang lain Saut Situmorang. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline