logo seputarnusantara.com

Imam Suroso : RS Harus Berikan Layanan Terbaik Pada Pasien BPJS Kesehatan

Imam Suroso : RS Harus Berikan Layanan Terbaik Pada Pasien BPJS Kesehatan

H. Imam Suroso, SH., S. Sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

7 - Apr - 2016 | 16:10 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran pesertanya.

Kenaikan iuran itu akan berlaku mulai 1 April 2016.

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan ini baru saja dikeluarkan, Kamis, 10 Maret 2016.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan :

– Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per- orang/ bulan, menjadi Rp 30.000 per- orang/ bulan.

– Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per- orang/ bulan, menjadi Rp 51.000 per- orang/ bulan.

– Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per- orang/ bulan, menjadi Rp 80.000 per- orang/ bulan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan sudah selama satu tahun.

Menurut H. Imam Suroso, SH., S. Sos., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komisi IX DPR RI sudah memutuskan bahwa untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda. Dan Komisi IX DPR mengusulkan agar untuk yang Kelas III, iuran tetap alias tidak mengalami kenaikan.

” Kami tekankan, untuk Kelas III supaya tidak dinaikkan. Menurut BPJS Kesehatan, mengapa iuran dinaikkan, karena mereka merasa merugi dan utangnya banyak, maka jebol BPJS Kesehatan, maka kemudian mereka menaikkan iuran bagi peserta,” ungkap Imam Suroso kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 6 April 2016.

Menurut Imam Suroso, BPJS Kesehatan mempunyai 2 sumber keuangan, yakni dari APBN melalui Kementerian Keuangan dan melalui iuran peserta.

” Kalau saya pribadi berpandangan bahwa untuk Kelas III jangan dinaikkan iurannya, tetapi yang Kelas II dan I bolehlah, karena mereka tergolong menengah keatas. Khusus Kelas III sebaiknya iurannya tetap, jangan dinaikkan,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Imam Suroso, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan merasa seperti tidak terlayani dengan baik oleh RS, karena pandangan “sebelah mata” terhadap peserta. Padahal peserta BPJS Kesehatan membayar iuran rutin setiap bulan.

” Rumah Sakit harus melayani dengan baik masyarakat, baik itu peserta BPJS Kesehatan maupun bukan peserta. Negara juga harus menjamin bahwa rakyat sudah mendapatkan layanan kesehatan dengan baik. Karena dalam UUD juga disebutkan bahwa fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara. Artinya, bagi fakir miskin dan anak terlantar saja, negara wajib memelihara, apalagi bagi rakyat yang membayar iuran BPJS Kesehatan,” ucap Politisi PDI Perjuangan asal Pati- Jawa Tengah ini.

” Kemudian, dalam UUD ’45 pasal 33 ayat 3 juga disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, negara harus memberikan kemakmuran terhadap rakyatnya, salah satunya adalah memperhatikan sektor kesehatan bagi rakyat,” pungkas Imam Suroso dipenghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline