logo seputarnusantara.com

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis Diperiksa KPK Soal Kasus Damayanti

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis Diperiksa KPK Soal Kasus Damayanti

Fary Djemi Francis, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra

14 - Apr - 2016 | 12:02 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Setelah Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena (dari Partai Demokrat) diperiksa, kini giliran Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis (dari Partai Gerindra) yang dipanggil penyidik KPK.

Fary diperiksa dalam lanjutan kasus suap terkait proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

” Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2016).

Fary tampak sudah berada di ruang tunggu di KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Dia mengenakan batik warna coklat dan tengah menunggu giliran dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Sebelumnya pada Selasa, 12 April 2016, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana (dari PKS) membantah adanya sistem bagi-bagi fee proyek di komisinya. Tentang sistem fee itu diungkap oleh Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

” Sudah saya jelaskan pada penyidik, dan jawabannya sudah ada pada penyidik,” kata Yudi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

“Ya itu kan tuduhan-tuduhan saja (soal bagi-bagi fee di Komisi V yang disebut Damayanti),” imbuhnya.

Sebelumnya dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti (dari PDI Perjuangan) akui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerimaan fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

” Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu,” kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4).

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

” Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di Komisi V DPR,” ujar Damayanti.

” Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?” tanya majelis hakim.

” Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja,” lanjutnya.

” Kalau terima sistem begitu kan ditangkap KPK saudara,” ucap majelis hakim.

Damayanti menjelaskan, total fee yang ia terima dari Abdul adalah 328 ribu dollar singapura. Di mana 80 ribu dollar singapura dari uang tersebut diserahkan ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin selaku perantara.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika ditotal dengan yang diterima Uwi dan Dessy maka total pemberian fee dari Abdul adalah 8 persen dari nilai proyek.

Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline