logo seputarnusantara.com

Akhmad Muqowam : Pimpinan DPD Bisa Dikoreksi & Diganti Sebelum 5 Tahun

Akhmad Muqowam : Pimpinan DPD Bisa Dikoreksi & Diganti Sebelum 5 Tahun

Drs. H. Akhmad Muqowam, Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah (Ketua Komite I DPD RI)

15 - Apr - 2016 | 06:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. ” Ada yang namanya UUD 1945, didalamnya terdapat pasal 22 C dan 22 D, ini mengenai keberadaan DPD RI, dan dalam pasal 22 C serta 22 D itu berkaitan dengan kewenangan DPD RI,” ungkap Drs. H. Akhmad Muqowam, Ketua Komite I DPD RI kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Senayan, pada Kamis 14 April 2016.

Selanjutnya Muqowam memaparkan bahwa pasal 22 C tersebut kemudian dijabarkan dan diatur dalam UU MD3. UU MD3 itu mengatur tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Memang betul, dalam UUD 1945 itu memerintahkan UU tentang MPR, UU DPD dan UU DPR, ini perintahnya seperti itu. Oleh karena itu, UU MD3 tersebut kalau kita mau bicara khususnya mengenai DPD, sudah pasti UU DPD itu hanya mengatur tentang Pokok Norma.

” Nah kemudian, di dalam UU MD3 itu, urusan yang berkaitan dengan internal, serahkan kepada Tatib (tata tertib), kemudian lahirlah Tatib DPD. Tatib DPD ini boleh dirubah sepanjang ada permintaan, karena untuk menyusun Tatib kan ada yang namanya Pansus (panitia khusus). Pansus menghasilkan yang namanya Rancangan Tatib, Pansus itu dibandingkan yang lama mengenai fungsi Legislasi, fungsi Pengawasan, fungsi Anggaran, fungsi Representasi dan kelima mengenai Pendukung serta Alat Kelengkapan, ini klusternya,” tegas Akhmad Muqowam, Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah ini.

Jadi, terangnya, Alat Kelengkapan tersebut, lanjut Muqowam, ada beberapa macam seperti Alat Kelengkapan Pimpinan, PPUU, ada PURT, Komite, kemudian ada BK (Badan Kehormatan) dll. Dalam kluster tersebut, Pimpinan merupakan bagian kecil dari Alat Kelengkapan.

Maka berlaku hukum apa yang kita sebut sebagai Rezim Legislatif. Rezim Legislatif itu berbeda dengan Rezim Eksekutif, mengapa, pertama, yang namanya DPD itu harus ada dan selamanya ada sepanjang UUD tidak meniadakan itu.

” DPD ini unlimited, kemudian didalam keanggotaan diri saya, ada melekat jabatan sebagai pejabat tinggi negara. DPD harus ada sepanjang tidak dibubarkan oleh UUD 1945. Kemudian kedua, didalam Pemilu Legislatif, saya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dan terpilihlah menjadi anggota DPD. Dan didalam UU MD3 itu, jabatan saya adalah anggota DPD, pejabat tinggi negara. Nah, anggota DPD itu 5 tahun, sedangkan jabatan Alat Kelengkapan itu tergantung pada Alat Kelengkapan tersebut, jadi tidak otomatis mengikuti jabatan anggota DPD yang 5 tahun, ini dinamis. Contoh beda Legislatif dengan Eksekutif, kalau Gubernur diganti, yang naek Wakil Gubernur, tapi Setya Novanto mundur bukan Wakilnya yang naek, tetapi Ade Komarudin dari Golkar yang naek. Kemudian Aziz Syamsudin turun dari jabatan Ketua Komisi III DPR, yang naek bukan wakilnya, tetapi kader Golkar Bambang Soesatyo, jadi jelas beda,” terang Muqowam berapi- api.

Kalau bicara Alat Kelengkapan DPD, ungkapnya, punya yang namanya Tatib yang mengatur berapa lama Pimpinan DPD menjabat, jadi yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD adalah alat kelengkapan. Pimpinan, dalam Tatib yang lama itu tidak ada secara eksplisit yang mengatur masa jabatannya 5 tahun.

Tapi bahwa masa jabatan pimpinan DPD ada dalam pasal 7 ayat 4, pasal 7 mengenai keanggotaan. Jadi, inilah yang banyak penafsiran yang berbeda- beda sepertinya pimpinan alat kelengkapan itu adalah sesuatu yang tidak bisa dikoreksi, padahal sebenarnya bisa dikoreksi.

” Dalam konteks sebagai anggota DPD, betul masa jabatannya 5 tahun, kalau berhalangan tetap maka di PAW (pergantian antar waktu). Tetapi sebagai pimpinan alat kelengkapan DPD, tidak harus 5 tahun, karena bisa saja berhalangan tetap atau diberhentikan oleh teman- teman DPD. Sama halnya seperti Ketua DPD RI, karena Ketua DPD adalah alat kelengkapan, maka bisa dikoreksi dan bahkan diganti sebelum 5 tahun,” tegas Muqowam.

Selanjutnya, Muqowam menjelaskan, bahwa masa jabatan pimpinan DPD itu 5 tahun vs 2,5 tahun, itu merupakan bagian kecil dari persoalan di DPD RI. Media itu kan maunya yang rame, heboh dan sensasional, padahal yang diatur dan diurus oleh DPD itu sangat banyak, tidak hanya soal masa jabatan pimpinan DPD saja.

” Kemudian yang ketiga mengenai persidangan. Bahwa dalam Tatib itu, kewenangan tertinggi ada di Paripurna, mau salah mau benar, Paripurna itu finalnya. Jadi tidak ada kasasi setelah diputuskan dalam Paripurna, apalagi membuat sebuah organ yang dibawah Paripurna, jangan yang lucu- lucuan saja. Jadi, paripurna itu berproses, dari mulai Pansus, Rapat- rapat, kemudian dilaporkan di Paripurna. Secara politik, keputusan Paripurna itu final, dalam hal ini yang dipilih dan diputuskan di paripurna adalah Draft B, sebab pada waktu itu ada Draft A. Sebelum masuk paripurna masih Draft, tetapi setelah diputuskan dalam paripurna, ya namanya keputusan B,” terang Muqowam.

Jadi, terangnya, keputusan B tersebut final dan mengikat karena diputuskan oleh forum tertinggi Paripurna. Masalah mau ditandatangai kapan, itu harus berlaku pada saat UU itu diputuskan yaitu tanggal 15 Januari 2016. Kalau mengenai ketentuan peralihan itu ada dalam Tatib, sudah jelas semuanya, terang benderang. Paripurna tidak bisa merubah sendiri secara pribadi, yang bisa merubah adalah instansi yang sama kewenangannya yang membuat Tatib tersebut.

” Ini kan lucu, keputusan B kok dibawa- bawa ke MA (Mahkamah Agung), kemudian akan dibentuk Pansus lagi. Seharusnya, begitu diputuskan oleh Paripurna pada tanggal 15 Januari 2016 harus dilaksanakan langsung, harus berlaku dan laksanakan dulu. Dalam keputusan Dari Draft B tersebut, memutuskan bahwa masa jabatan Pimpinan DPD RI itu 2,5 tahun. Nah mulai dari kapan menghitungnya? Keanggotaan kita mulai 1 Oktober 2014, berarti kalau 2,5 tahun, pada April 2017 Pimpinan DPD yang sekarang sudah habis masa jabatannya,” terangnya.

Walaupun Ketua DPD tidak mau menandatangani keputusan Paripurna yang mengesahkan Draft B, keputusan itu harus tetap berlaku dan dilaksanakan. Oleh karena itu, anggota DPD mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Pimpinan DPD RI.

” Agar kisruh DPD tidak terjadi lagi, jelas bahwa anggota DPD itu orang yang rasional dan konstitusional. Sepanjang Pimpinan DPD itu konstitusional, maka tidak akan ada ontran- ontran (kisruh, red.). Jangan ajak kita ini kencing berlari, tanpa saya menuduh guru kita/ pimpinan kita kencing berdiri. Yang rasional dan konstitusional sajalah, jangan cari pembebaran- pembenaran diluar konteks Tata Tertib. Ke MA itu untuk apa? Karena fatwa MA hukumnya juga tidak jelas, justru akan mengganggu martabat dan marwah MA itu sendiri. Kemudian, sudahkah ada keputusan Paripurna agar masalah ini dilanjutkan ke MA? kan tidak ada. Tiga orang Pimpinan DPD itu sebagai pribadi membawa masalah ini ke MA, tidak sebagai Lembaga DPD,” pungkas Akhmad Muqowam di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline