logo seputarnusantara.com

Ali Umri : Anggota DPR Mundur Jika Maju Pilkada, Semua Pihak Harus Legowo

Ali Umri : Anggota DPR Mundur Jika Maju Pilkada, Semua Pihak Harus Legowo

H. Ali Umri, SH., M. Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat)

15 - Jun - 2016 | 14:45 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang- Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis 2 Juni 2016.

Salah satu poin penting dalam UU Pilkada yang sudah disahkan oleh DPR adalah mengenai keharusan mundur bagi Anggota DPR, DPD dan DPRD jika maju dalam Pilkada, baik itu Pilkada Bupati, Walikota maupun Gubernur.

Keharusan mundur bersandar kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang menyebut Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Menurut H. Ali Umri, SH., M. Kn., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan permintaan pemerintah, DPR menyetujui apa yang menjadi keinginan pemerintah.

” Keputusan bahwa Anggota DPR harus mundur jika maju Pilkada merupakan keputusan yang bagus. Dan ini merupakan permintaan dan keinginan pemerintah, DPR menyetujui saja. RUU Pilkada ini kan datangnya dari pemerintah, bukan dari DPR,” ungkap Ali Umri kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, Rabu 15 Juni 2016.

Menurut Ali Umri, kalau sudah diputuskan bersama antara Pemerintah dan DPR, semua pihak harus menerima dengan legowo. Sebab, keputusan tersebut juga sudah melalui proses yang panjang dan kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif.

” Kami di DPR setuju- setuju saja, dan tidak ada masalah jika Anggota DPR harus mundur ketika mencalonkan diri dalam Pilkada. Memang ada sebagian kawan- kawan anggota DPR yang mempertanyakan mengapa Walikota, Bupati dan Gubernur tidak harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, cukup cuti saja. Ini pertanyaan beberapa anggota DPR, mengapa ada perbedaan antara DPR dengan eksekutif,” tegas Ali Umri, Politisi Partai NasDem ini.

Namun, lanjutnya, ketika sudah diputuskan dalam Paripurna dan disahkan menjadi UU, maka semua pihak termasuk DPR itu sendiri harus legowo menerima keputusan tersebut. Sebab, ini sudah menjadi keputusan dan peraturan yang harus dilaksanakan.

” Dengan keharusan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, ini bisa mempercepat juga regenerasi di Parlemen. Sebab, pasti akan ada PAW (Pergantian Antar Waktu, red.) bagi anggota yang mundur tersebut, saya rasa cukup baguslah,” ucap Ali Umri.

Ali Umri memaparkan, untuk persiapan Pilkada serentak 2017 mengenai calon dari partai politik dan calon independen, menurutnya, kalau sudah peraturan harus dilaksanakan. Jangan sampai calon independen merasa dipersulit persyaratannya, padahal itu memang peraturan yang harus dilaksanakan.

” Tidak ada lagi istilah dipersulit. Kalau memang dia mau maju lewat jalur independen, ya ikuti aturan melalui jalur independen dengan berbagai syaratnya. Kalau tidak mau lewat jalur independen, ya harus melalui partai politik, karena memang hanya 2 itu pilihannya, jalur partai politik atau jalur independen,” terangnya.

Sebenarnya, lanjut Ali Umri, tidak ada masalah dan tidak ada yang mempersulit. Karena UU sudah diketok dan disahkan, maka tinggal pelaksanaannya ditingkat implementasi. Kalau memang keberatan, bisa menempuh jalur hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi).

” Jangan yang dibully DPR terus, dianggap DPR tidak pecus, padahal ini kan usulan dan keinginan pemerintah. Jadi mari kita lihat persoalan ini secara jernih. Sepanjang usulan dan keinginan pemerintah itu baik bagi masyarakat, ya kita jalankan saja. Kemudian tugas penyelenggara Pilkada untuk mensosialisasikan UU ini agar dapat dilaksanakan dengan baik pada Pilkada serentak 2017,” pungkas Ali Umri di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline