logo seputarnusantara.com

Taufiqulhadi : Berantas Suap Jadi Prioritas Kebijakan Reformasi Hukum

Taufiqulhadi : Berantas Suap Jadi Prioritas Kebijakan Reformasi Hukum

Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., Anggota Komisi III DPR

11 - Okt - 2016 | 19:48 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Drs. T. Taufiqulhadi, M. Si., mendukung rencana Pemerintah yang akan menerbitkan draft terkait kebijakan reformasi hukum.


Dia menjelaskan, dalam draft tahap pertama yang akan diterbitkan itu setidaknya ada tiga poin penting yang saat ini sedang dibahas Pemerintah.

Ketiga poin tersebut antara lain terkait revitalisasi hukum pemberantasan suap dan pungli, penyelundupan barang, dan over kapasitas lapas.


Dalam pandangannya, revitalisasi hukum terhadap pemberantasan jenis-jenis kejahatan tersebut, saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan. Revitalisasi hukum bisa memengaruhi iklim pertumbuhan ekonomi negara.


Mengapa hal ini menjadi penting, Taufiq memaparkan, menjamurnya praktik suap dan pungli di sektor birokrasi telah menghambat laju investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selama ini, persoalan perizinan sangat rawan diperdagangkan.


” Akibatnya iklim good governance yang sejatinya ideal suatu birokrasi tidak berjalan dan berimbas pada sektor pelayanan publik yang tidak prima,” jelasnya saat ditemui di sela-sela aktivitasnya di DPR, Senin (10/10/2016).


Oleh karena itu, dia mengharapkan, melalui paket kebijakan reformasi hukum ini dapat tercipta siklus birokrasi yang sehat, akuntabel, profesional, dan transparan.


Dalam hal reformasi hukum untuk mengatasi penyelundupan barang, Taufiq menilai, kejahatan ini juga sangat memberikan impak buruk pada pendapatan perekonomian negara.


” Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberantas praktik-praktik penyelundupan barang yang telah merugikan cukup besar bagi negara,” imbuhnya.


Taufiq mencatat, penyelundupan barang pada tahun 2009, negara mengalami kerugian sebesar Rp 597 miliar. Bahkan sepanjang 2015 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DBC) telah menangani 10.009 kasus yang terkait dengan kepabeanan. Jumlah itu meningkat 50,7 persen dari 2014 yang sebanyak 6.640 kasus.


” Terkadang penyelundupan barang dalam praktiknya tidak dapat dipisahkan dengan praktik suap dan pungli di berbagai level birokrasi, bak dua sisi mata uang,” tutur legislator Jawa Timur IV itu.


Terkait over kapasitas lapas, Taufiq juga memandang hal ini sangat perlu dan mendesak. Dalam kunjungan kerjanya di berbagai lapas di Indonesia, banyak ditemukan kondisi lapas yang memprihatikan.


” Banyak sarana dan prasarana di dalam lapas yang tidak layak,” ungkapnya.


Lagi-lagi, akibat sarana yang tidak memadai, banyak terjadi pungli dan tindak kriminalitas juga di dalam lapas.


Dengan kondisi ini, lanjutnya, lapas pun menjadi tempat yang subur untuk produksi sekaligus tempat memperjualbelikan narkoba.


” Berdasarkan perkembangan fakta dan realitas tersebut, saya pikir rencana Pemerintah untuk mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum tahap pertama ini merupakan langkah yang tepat untuk membenahi tata kelola birokrasi dan hukum negeri ini,” pungkasnya. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline